Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ditemani Keluarga, Epe Terlihat Tenang Mengikuti Sidang Putusan

Sidang putusan Mantan Wali Kota Tomohon Jeferson Rumajar alias Epe digelar Jumat (8/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO/FERDINAND RANTI
Mantan Wali Kota Tomohon Jeferson Rumajar alias Epe terlihat tenang mengikuti sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Jumat (8/1). 

Laporan wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang putusan Mantan Wali Kota Tomohon Jeferson Rumajar alias Epe digelar Jumat (8/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Lantai dasar.

Epe demikian ia disapa tampak tenang duduk di kursi terdakwa. Memakai kemeja putih panjang, celana hitam panjang.

Keluarga setia menunggu dan juga hadir dalam sidang putusan ini. Istri kekasih turut hadir.

Hakim ketua Aminal Umum SH MH, ‎Hakim anggota Vincentius Banar SH MH, Darius Naftali SH MH, Wennynanda SH, Nich Samara SH MH.

Vonis ini atas perbuatannya menyelewengkan dana TPAPD Tomohon tahun 2009 - 2010. Sebelumnya Epe dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rinandoro Cs.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Aminal Umam, JPUmenuntut Epe membayar denda sebesar Rp 350 juta dan uang pengganti sebesar Rp 30 miliar. Tuntutan tersebut diterima.

Tuntutan JPU itu berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 53 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pulung Rinandoro cs perbuatan penyalahgunaan dana APBD itu dilakukan terdakwa bersama Yan Lamba, Frans A Sambow dan Eduard Paat, sekitar bulan Januari 2009 hingga Agustus 2010, bertempat di kantor Wali Kota Tomohon, yang beralamat di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon Sulawesi Utara.

Sementara berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved