Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wewenang Diperluas, Gugatan Pasangan Calon tak Perlu Dibawa ke PT TUN

PADA Pilkada serentak 2017 mendatang, gugatan pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah tak perlu dibawa ke PT TUN.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor:

Laporan wartawan Tribun Manado Arthur Rompis

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - PADA Pilkada serentak 2017 mendatang, gugatan pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah tak perlu dibawa ke PT TUN. Sebab, kewenangan Bawaslu bakal diperluas.

"Kita akan memiliki wewenang menyelidiki serta menindak perkara pelanggaran Pilkada" kata pimpinan Bawaslu Sulut, Johny Suak, Minggu (3/1).

Dikatakan Jhony, perluasan kewenangan Bawaslu sudah menjadi wacana dan berembus kuat hingga diperkirakan bakal terwujud.

Jhony hakul yakin akan hal itu karena wewenang Bawaslu selalu bertambah tiap tahunnya. "Kita doakan saja, saya minta dukungan semua pihak," kata dia.

Menurut dia, kewenangan Bawaslu saat ini hanya sebatas melakukan rekomendasi terhadap temuan pelanggaran.

"Jika ada pidana harus di Gakumdu, kami tak memiliki wewenang menyelidiki," kata dia.

Jhony mengakui keterbatasan wewenang itu membuat penyelesaian gugatan Pilkada tidak maksimal.

Banyak perkara pidana yang lolos meski sesungguhnya kesalahan sudah terang
benderang.

"Jika diberi kewenangan lebih maka kami bisa berbuat lebih banyak," kata dia.

Pada Pilkada serentak kali ini, Jhony mengklaim, sukses melakukan sejumlah langkah pencegahan.

Ia mencontohkan adanya penurunan tingkat kerawanan di sejumlah TPS yang sebelumnya diperkirakan tinggi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved