Berkas Lima Tersangka Kasus Korupsi Segera Dilimpahkan ke Kejati Sulut
"Berkas yang sudah tembus ke kejaksaan adalah milik tersangka Iyam, sedangkan tersangka Posumah, berkasnya dipastikan Januari ini."
Penulis: Finneke | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Awal tahun 2016 ini, ada lima berkas tersangka dugaan korupsi Disclaimer Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut) yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut.
Demikian diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Hilman. "Untuk awal 2016, ada lima berkas calon tersangka lain kasus korupsi di Bolmut, selain tersangka Iyam," ujarnya.
Dikatakannya, dua orang yang resmi berstatus tersangka atas kasus yang berlaku di tahun anggaran 2013 itu adalah mantan Sekda, RP alias Posumah dan I alias Iyam, mantan Bendahara Pengeluaran Bupati.
"Berkas yang sudah tembus ke kejaksaan adalah milik tersangka Iyam, sedangkan tersangka Posumah, berkasnya dipastikan Januari ini," tuturnya.
Namun dalam keterangannya kepada awak media, Kombes Hilman belum ingin mempublikasikan siapa saja calon atau mungkin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Sementara itu, penghujung 2015 lalu, Polda Sulut dan jajaran telah menahan 24 tersangka kasus dugaan korupsi, termasuk dua tersangka kasus APBD Bolmut yang berbanderol Rp 2,7 miliar. Awal 2016 ini, Polda siap menahan tersangka baru dan melimpahkannya ke Kejaksaan.
Pada 2015 silam pula, Polda Sulut telah menahan sepuluh tersangka kasus korupsi termasuk pembangunan Youth Center jilid II, pembangunan Stadion Kawangkoan serta APBD Bolmut. Sedangkan sejumlah Polres jajaran tercatat menahan 14 tersangka.
Tersangka korupsi yang sudah ditahan bahkan sudah divonis di Pengadilan Tipikor Manado di antaranya untuk kasus yang ditangani Polda masing-masing Gebby S, Maurits W, Meidy, Demsey P, Selvie N Senduk, Faraday S, Sony K, Rusnita A, Iyam serta R Posumah.
Sedangkan Polresta jajaran masing-masing tersangka Pinkan K, Yodi KT, Belly S, Thamrin M, Samsey M, Norska W, Robert G, Nestor S, Riany T, Riedel M, Angreani P, Yance L, Albert S serta Vargo T. (Tribun Manado/Finneke Wolajan)