Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sumarsono Keluarkan SK Izin Lingkungan Pembangunan Bandara Lolak

Penjabat Gubernur Sulawesi Utara Sony Sumarsono mengelurkan Surat Keputusan (SK) Nomor 339 tahun 2015 tentang pemberian izin lingkungan .

Penulis: Maickel Karundeng | Editor:

Laporan wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Penjabat Gubernur Sulawesi Utara Sony Sumarsono mengelurkan Surat Keputusan (SK) Nomor 339 tahun 2015 tentang pemberian izin lingkungan pembangunan bandar udara (Bandara) di Desa Lalow, Kota Lolak, Bolaang Mongondow.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Bolmong Eka Korompot MSi kepada Tribun Manado Minggu (3/1) berkata SK Gubernur tersebut ditetapkan pada akhir tahun tepatnya 30 Desember 2015 lalu di Manado. "SK pemberian izin lingkungan pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan bandara di Bolmong adalah wajib harus dilaksanakan," ucapnya berdasarkan SK Gubernur.

Lanjut Eka, pihaknya terus bekerja untuk keras agar pembangunan bandara di Bolmong segera dibangun. "Pekan ini saya akan ke Jakarta untuk meneruskan SK Gubernur dan mengejar semua proses pembangunan bandara di Bolmong," ungkapnya.

Eka juga berharap mendapat dukungan doa restu masyarakat Bolmong dalam proses pembangunan bandara karena ini adalah fasilitas piblik khususnya semua warga Bolmong dapat menggunakan jika ingin keluar daerah menggunakan pesawat terbang.

Eka menuturkan setelah sertifikat bandara di terbitkan BPN dan SK Gubernur langsung menyusul. Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut akan dilakukan pengajuan anggaran ke pemerintah pusat untuk pembangunan bandara.

"Setelah IMBB keluar maka sudah bisa diusul untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2016 mendatang,"
tandas Eka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved