Jos-AsLi Layangkan Gugatan, KPUD Minsel Tunda Pengumuman Pemenang
"Mereka menggugat hasil rapat pleno penghitungan suara yang sudah kami laksanakan pekan lalu. KPUD menghormati jalan hukum yang dilakukan.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Selatan (Minsel) menunda pengumuman pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan 9 Desember lalu.
Alasannya pasangan calon (Paslon) Jhony RM Sumual-Annie Sintje Langi (Jos-AsLi) yang diusung koalisi Partai Gerindra-Demokrat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Nomor registrasi pendaftaran tersebut 105/PAN.MK/2015.
Padahal rencananya KPUD Minsel akan mengumumkan paslon Christiany Eugenia Paruntu-Frangky Donny Wongkar sebagai pemenang Pilkada pada tanggal 22 Desember.
Ketua KPUD Minsel, Dr Fanley Pangemanan membenarkan perihal penundaan tersebut. Kata dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ini materi gugatan dari paslon Jos-AsLi tentang pengumuman hasil pilkada.
"Mereka menggugat hasil rapat pleno penghitungan suara yang sudah kami laksanakan pekan lalu. KPUD menghormati jalan hukum yang dilakukan oleh paslon Jos-AsLi," katanya, Senin (21/12).
Disampaikan Pangemanan mereka tinggal menunggu surat dari MK RI terkait gugatan tersebut. Surat tersebut akan dikirimkan pada tanggal 4 Januari 2016.
Isi surat tersebut seputar apakah diterima atau tidak diterima gugatan dari Paslon Jos-AsLi. Kalau diterima berarti KPUD Minsel bersiap menjadi pihak termohon dan akan mengikuti persidangan di MK.
"Namun jika MK menilai bahwa gugatan tersebut tak memeranguhi hasil yang sudah ditetapkan dalam rapat pleno, maka MK akan menolaknya. Maka dari itu KPUD Minsel segera memersiapkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," ujarnya.(Tribun Manado/Andrew Pattymahu)