Hari Ini PT TUN Putuskan Gugatan Imba-Boby, Pilkada Manado 2016?
Hari ini, Jumat (17/12), PT TUN Makassar bakal mengetok palu terkait gugatan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hari ini, Jumat (17/12), PT TUN Makassar bakal mengetok palu terkait gugatan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud.
Dalam putusan selanya, PT TUN Makassar mengabulkan gugatan tersebut sehingga Pilwako Manado 2015 pun harus ditunda.
Kubu Imba-Boby menegaskan akan berjuang hingga hak-haknya sebagai peserta Pilwako Manado 2015 dikembalikan.
Sementara KPU sebagai pihak yang digugat karena menganulir pencalonannya mengisyaratkan bakal melakukan upaya kasasi ketika kalah dalam sidang.
"Semua terserah KPU Pusat," kata Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan, Kamis (16/12).
Yessy mengakui ada celah pihak KPU melakukan Kasasi.
Disebutnya, Fatwa MA menyatakan, KPU bersifat pasif jika gugatan berproses di Bawaslu lalu PT TUN.
Masalahnya, gugatan Imba tidak berproses di Bawaslu namun langsung ke PT TUN. "Hal itu tengah dikaji," kata dia.
Dikatakan Yessy, pihaknya kini tengah menanti putusan PT TUN. Apapun putusan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU Pusat. "Kita akan koordinasi," kata dia.
Komisioner KPU Manado Sunday Rompas membeber, KPU Pusat bakal mengajukan Kasasi karena keharusan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Padahal sebelumnya KPU Manado menyatakan tidak akan melakukan upaya Kasasi demi segeranya dilangsungkan pemungutan suara di 2015.
Sementara itu, kuasa hukum Imba-Boby Febro Takaendengan Pengacara mengatakan, pihaknya yakin bakal menang.
Menurut Febro, kunci kemenangan pihaknya ada pada Surat Edaran 507 serta tahapan Pilwako.
"Pasti tak berbeda dengan putusan sela," kata dia. Jika kalah, Febro menyiratkan bakal melakukan upaya Kasasi.
Di tengah kebuntuan Pilwako tahun ini, muncul opsi untuk menyelenggarakan Pilwako pada awal 2016.
Sunday Rompas membeber, ada celah hukum untuk melaksanakan Pilwako tunda pada 2016 sebelum bulan Maret.
"Dari biro hukum katakan itu mungkin, asalkan tidak melewati bulan Maret yaitu akhir tahapan Pilkada," kata dia.
Dikatakan Rompas, Kamis siang pihaknya bertemu dengan Penjabat Walikota Manado Roy Roring.
Kemungkinan Pilwako 2016 disampaikan mereka kepada Roring.
"Pak Roring merespons baik, dikatakannya Pemko akan siapkan anggaran," kata dia.
Pengamat politik Unsrat, Ferry Liando mengatakan, opsi untuk menggelar Pilwako 2016 harus jelas dasar hukumnya.
Dikatakan Liando, UU No 8 Tahun 2015 jelas menyebut Pilwako Manado mesti berlangsung tahun 2015. "Jika dilaksanakan tahun depan harus ada UU baru," kata dia.
Menurut Liando, membuat UU baru tak mungkin karena harus melalui proses di DPR yang lama. Cara yang bisa ditempuh, kata dia, adalah mengeluarkan Perppu.
"Perppu bisa dalam keadaan darurat, hal itu dimungkinkan dalam UU No 12 Tahun 2011, posisi Perrpu setara dengan UU," kata dia.
Masalah lain yang muncul jika Pilkada digelar 2016 adalah anggaran. Menurut Liando, tak ada nomenklatur penganggaran Pilkada dalam APBD 2016 Kota Manado.
"Mungkin bisa di APBD Perubahan tapi pembahasannya kan per triwulan," kata dia.
Dikatakan Liando, Pilwako pada 2015, 2016 atau 2017 pasti bermasalah. Dikatakan Liando, Pilwako akan sulit dilaksanakan tahun ini jika putusan akhir PT TUN jatuh pada 21 atau 22 Desember.
"Pastinya akan sulit karena sudah sangat dekat dengan Hari Raya Natal," kata dia.
Jika nanti dilaksanakan tahun pun 2017, sebagaimana tahun 2016, perlu mengubah UU atau menerbitkan Perrpu. (Tribun Manado/Arthur Rompis)