Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Manado Janji Tak Akan Kasasi

Kami tidak akan lakukan upaya kasasi jika kalah, putusan itu final dan mengikat.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor:
TRIBUNMANADO GRAFIS/YUDIAWAN NUGRAHA
Jimmy Rimba Rogi, Calon Walikota Manado terancam gagal melaju ke Pilkada Manado setelah status bebas bersyaratnya dipertanyakan Bawaslu RI. (GRAFIS TRIBUN MANADO/YUDIAWAN NUGRAHA 

Laporan wartawan Tribun Manado Arthur Rompis

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -Harapan para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota agar Pilwako Manado tetap berlangsung tahun ini bisa terwujud jika gugatan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud menang dalam sidang di PT TUN Makassar.

Pasangan yang diusung Golkar dan PAN ini memenangkan gugatan dalam putusan sela. Imba pun sudah menyatakan akan berjuang sampai akhir demi hak-haknya.

Seperti diwartakan, pasangan Imba-Boby disahkan KPU Manado sebagai peserta Pilwako Manado 2015. Namun di saat pasangan ini menguat dan terus melakukan kampanye, KPU Manado menganulirnya.

Sepekan kemudian, pasangan ini disahkan kembali dan anehnya KPU Manado kembali menganulir hingga akhirnya Imba-Boby menggugat ke PT TUN Makassar.

KPU Manado pun berjanji, jika kalah dalam sidang itu, tidak akan melakukan upaya kasasi.
"Kami tidak akan lakukan upaya kasasi jika kalah, putusan itu final dan mengikat," kata Komisioner KPU Manado, Sunday Rompas, Minggu (13/12).

Sunday membeber, Imba pun punya hak untuk melakukan kasasi sekiranya pihak KPU Manado yang menang.

Sunday mengungkapkan, Pilwako tunda hanya mungkin terjadi tahun 2015 dan 2017. "Jika tahun 2016, perlu ada revisi aturan," kata dia.

Dikatakan Sunday, pihaknya sudah siap menghadapi sidang PT TUN di Makassar pada Senin ini. "Pak Ketua (Jusuf Wowor) sudah ada di sana," kata dia.

Sementara kubu Imba hakul yakin bakal memenangi sidang PT TUN Makassar. Pengacara Imba-Boby, Febro Takaendengan menyatakan, putusan sela lalu sudah menyentuh substansi permasalahan hingga dipastikan tak akan berbeda dengan putusan akhir. "Kita yakin menang," kata dia.

Namun jika hasilnya sebaliknya, kata Febro, pihaknya punya hak melakukan kasasi. "Sementara KPU tidak bisa kasasi jika kalah," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved