Anjab Bolmong Sudah 95 Persen. 'Lampu Hijau' Penerimaan PNS?
Satu di antara syarat untuk penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Analisa Jabatan (Anjab).
Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK- Satu di antara syarat untuk penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Analisa Jabatan (Anjab).
Pemasukan Anjab yang dilakukan oleh setiap instansi yang berada di jajaran Pemerintah Bolaang Mongondow hingga saat ini sudah 95 persen, kata Kepala Bidang Pengembangan Karir Badan Kepagawaian Daerah ( BKD) Bolmong Aldi Pudul Jumat (3/12).
Dikatakan Aldi data tersebut dihitung pada beberapa hari lalu, sehingga bisa diperidiksi pekan ini selesai jika tidak ada halangan. “Kemungkinan seluruhnya akan segera selesai. Walaupun batas pemasukannya sampai dengan akhir November,” jelas Pudul.
Lanjutnya, ini merupakan tindak lanjut UUD Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja untuk menetapkan peta jabatan kebutuhan pegawai ASN.
“itu sudah merupakan edaran dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB) RI, Yuddy Crisnandi yang harus di entri sampai hinga November 2015,” ungkapnya.
Ia menjelaskan jumlah jabatan strutural ada sekitar 781 jabatan yang harus dientri anjab per jabatan dan harus disesuaikan dengan peraturan bupati (Perbub) tentang tugas pokok dan funsi dari Satuan Kerja Perangkan Daerah (SKPD). "Ini merupakan kewajiban dari pemerintah daerah. Dimana setelah itu akan dilakukan evaluasi capaian masing-masing Kementrian atau Lembaga dan Pemerintah daerah," tutup Aldi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pns333_20150710_194605.jpg)