Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi
parat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Sandy Tumiwa (33).
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Sandy Tumiwa (33). Mantan suami artis Tessa Kaunang itu ditangkap karena diduga terlibat kasus penipuan investasi bodong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan Sandy MI Tumiwa ditangkap saat sedang menginap di Lena Resident Kamar 27, Palmerah, pada Kamis (26/11) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap artis Sandy Tumiwa atas dugaan kasus penipuan. Dia mengaku bisnis batubara," tutur Krishna saat dihubungi, Kamis (26/11/2015).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan Sandy berdasarkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2012 silam. Salah satu pelapornya adalah penyanyi dangdut, Annisa Bahar.
Annisa Bahar melaporkan Sandi ke Polda Metro pada 10 Juli 2012. Aparat kepolisian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada 16 Juli 2012.
Penangkapan berdasarkan surat keterangan P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015, terkait perkara salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici (49), yang bekerja sama dengan Sandy.
"Kami baru menangkap satu orang. Satu orang lagi akan ditangkap," kata Krishna.