Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Status Non Aktif UNSRIT Dicabut

Status non aktif Universitas Sariputra Indonesia Tomohon (Unsrit) dicabut oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi RI.

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Status non aktif Universitas Sariputra Indonesia Tomohon (Unsrit) dicabut oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi RI. 

Laporan wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON -   Status non aktif Universitas Sariputra Indonesia Tomohon (Unsrit) dicabut oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi RI.

Rektor Unsrit Dr Joost Rumampuk mengungkapkan, tertanggal 21 November 2015 mendapat berita gembira Pangkalan Data Dikti menyebutkan status Unsrit tidak lagi non aktif melainkan status pemmbinaan

"Status pembinaan itu sebenarnya aktif karena ada hal yang perlu dilengkapi," kata Rumampuk di lobi kantor rektorat Unsrit, Rabu (25/11)

Sementara itu, 11 program studi dari 6 fakultas di Unsrit dalam PD Dikti sudah aktif kembali "Jadi tidak masalah lagi. Ini bentuk klarifikasi dari dikti," katanya.

Status non aktif yang dikeluarkan 29 September 2015 "Kami sempat kaget juga, tidak dicek dulu sudah status non aktif, kemudian jadi pergumulan kami," sebut Rumampuk.

Meski begitu, mahasiswa, dan struktural Unsrit tetap solid dan teguh menjalankan kegiatan Unsrit. Perkuliahan tetap berlangsung.

Persoalan itu sempat berimbas ke alumni yang hendak mengurus kenaikan pangkat kepegawaian menggunakan ijazah Unsrit. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun sempat menunnda alumni Unsrit terkait kenaikan pangkat.

"Tanggal 24 November kami berdiskusi ke BKN akhirnya tidak ada masalah lagi, kenaikan pangkat pegawai menggunakan ijazah Unsrit sudah diproses," kata dia.

Ia mengakui memang ada persoalan dualisme di tubuh Unsrit, namun Keputusan Mahkamah Agung gugatan Unsrit akta nomor 32 dikabulkan.

"Putusan MA sudah final, Unsrit 1999 sampai sekarang dibina YDBIT. 2013 didaftar Menkumham dengan akta nomor 32," sebutnya.

"Sesudah itu ada sengketa, akta nomor 11 daftar di Menkumham. Berproses sampai MA, 30 Maret 2015, putusan mengabulkan gugatan pembatalan akta nomor 11 disetujui oleh MA," katanya lagi.

Adapun dalam konfrensi pers dihadiri juga oleh Plt Wakill Rektor I Don Kabo, Wakil Rektor III Joksan Huragana, Sekretaris YDBIT Dirk Palit, dan Staf Ahli Unsrit Dr Rooije Rumende. (r

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved