Ini Pernyataan Sikap Tim Advokasi Imba-Bobby
Inilah pernyataan sikap tim hukum dan advokasi pasangan calon nomor urut dua.
Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Setelah diumumkan KPU Manado bahwa pasangan calon wali kota Manado Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud batal menjadi peserta pilkada, inilah pernyataan sikap tim hukum dan advokasi pasangan calon nomor urut dua.
Tim hukum dan advokasi ini terdiri dari Ketua tim hukum DPP PAN yakni Jamhur SH MH, Surya SH MH, Waode Sainab SH MH, satu tim Lawyer Bobby Daud yaitu Sultan SH dan Pedro T SH.
Bobby Daud juga hadir dalam konfrensi pers tersebut.
"Kami menyikapi pernyataan KPU Sulut Yessy Momongan dengan ini menyatakan kami tim hukum meminta kepada KPU Manado tetap mempertahankan dan tidak membatalkan SK nomor 238/KPTS/KPU Manado/Pilwako/2015 tentang perubahan atas putusan KPU Manado nomor 237/KPTS/KPU/Manado/23/Pilwako 2015 tentang penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota 2015 tanggal 19 November 2015" kata Jumhur, Rabu (25/11)
Dikatakannya, tim hukum dan advokasi meminta kepada KPU Manado untuk tidak membatalkan tidak memerdulikan KPU Sulut, tidak membatalkan SK.
"Kami meminta kepada KPU Manado sebagai lembaga resmi untuk penyelenggara pemilu Walikota Manado. Tetap menyikapi independen tidak terpengaruh oleh desakan-desakan dari atasan KPU Provinsi maupun KPU Pusat." Katanya.
Menurutnya, KPU memiliki suatu kewenangan tersendiri sehubungan dengan masalah Pilwako Manado tidak bisa diintervensi oleh siapapun. "Apalagi ada unsur-unsur yang bertentangan dengan hukum atau peraturan undang-undang itu sendiri." Ujarnya.
Pedro Takaindengan SH mengatakan tim kuasa hukum tidak akan mundur.
"Kita tidak akan mundur, ini perjuangan hukum untuk demokrasi Kota Manado," Ujar Takaindengan.