Epe Minta Jaksa Seret Oknum Lain
emuan fiktif ini tidak pernah dilaporkan ke saya, oleh Johny Jan Petrus Mambu, Yan Lamba, Frans A Sambow dan Eduard F Paat.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dengan santai dan tenang Mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Soleman Montesqieu Rumajar alias Epe (49) yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Tomohon tahun 20092010, menjawab semua pertanyaan yang dilayangkannya.
Epe meminta Majelis Hakim menyeret oknum lain, selain dirinya, yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Penyataan itu disampaikan Epe dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, di lantai satu, Selasa (6/10). "Saya harap pihak lain yang terlibat, ikut bertanggungjawab," ujar Epe.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Aminal Umam, Darius Naftali, Vincentius Banar, Nick Samara dan Wenny Nanda. Sertatim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro, Budi Nugraha, Tri Anggoro Mukti dan Irman Yudiandri. Mengaku bahwa dirinya tidak megetahui secara rinci, tentang pengeluaran dana dari kas APBD Tomohonpenarikan uang sebesar Rp6.496.658.334.15, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Temuan fiktif ini tidak pernah dilaporkan ke saya, oleh Johny Jan Petrus Mambu, Yan Lamba, Frans A Sambow dan Eduard F Paat. Bahkan, pemberian sejumlah uang kepada Tim pemeriksa BPK, saya tidak ketahui," jelas Epe.
Epe mengakui bahwa dirinya mengetahui pemberian fasilitas kepada tim pemeriksa BPK. "Ya saya mengetahuinya, karena laporan dari Yan Lamba bahwa ada anggaran seperti fasilitas kendaraan, hotel dan biaya makan, itu sudah tertata dalam APBD," akunya.
Lanjut Epe, bahwa pemberian uang pada tim pemeriksa BPK agar membuat LHP dengan simpulan yang baik, itu hanya cerita yang direncanakan oleh Mambu cs. "Cerita itu, cerita yang dibangun oleh mereka bertiga. Karena mereka takut sudah ada kelebihan penarikan dana," ungkap Epe.
"Seperti contoh saya perintahkan lakukan penarikan Rp500, tapi mereka tarik lebih,p kemudian mereka tidak melaporkan secara rinci pada saya selaku Wali Kota. Pada hal kebijakan pengeluaran seharusnya kebijakan dari Wali Kota, akan tetapi saya tidak mengetahuinya," jelas Epe.
Diketahui terdakwa Epe, didakwa telah melakukan perbuatan secara sendiri-sendiri dengan memerintahkan mancairkan kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon untuk kepentingan pribadi terdakwa dan pembayaran atau penggunaan kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2009 dan 2010. Dimana terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain, yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp34.063.051.070,00 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara yakni merugiakan keuangan Pemkot Kota Tomohon sekira Rp70.883.662.960,00. Oleh Tim JPU KPK, menjerat terdakwa dalam pasal berlapis yakni, dalam tindak pidana penggunaan dana kas daerah pemkot tomohon TA 2009 dan 2010.
"Dengan melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, keputusan meteri dalam negeri nomor 29 tahun 2002 tetang pedoman. Pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan APBD dan Perauran daerah Kota Tomohon, nomor 16 tahun 2008 tanggal 18 Desember 2008 tentangan APBD TA2009 dan peraturan daerah Kota Tomohon nomor 14 tahun 2009 tanggal 29 Desember 2009 tentangan APBD TA 2010. Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau roang lain atau suatu korupsi yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp34.063.051.078.00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah yagn dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara pemerintah Kota Tomohon sejumlah Rp70.883.622.960.00," kata tim JPU. (fer)