Sekdes Juga Harus Cuti untuk Ikut Pilsang
Posisi Sekretaris Desa (Sekdes) di tiap desa bisa dikatakan patut diperhitungkan bagi seorang yang memegang jabatan tersebut.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Posisi Sekretaris Desa (Sekdes) di tiap desa bisa dikatakan patut diperhitungkan bagi seorang yang memegang jabatan tersebut. Namun, jika disalahgunakan, jabatan tersebut akan menodai sistem demokrasi pada Pilsang mendatang. Pasalnya, saat ini ada beberapa Sekdes bakal mengikuti pelaksanaan Pilsang dan belum mengajukan cuti.
Terinformasi, ada beberapa desa di Kecamatan Lolayan, PNS yang masih menjabat Sekdes telah mencalonkan diri untuk mengikuti Pilsang. “Ini ditakutkan mereka (Sekdes) akan menggunakan jabatan tersebut untuk menakuti masyarakat. Contohnya saja jika ada masyarakat yang ingin mengurus administrasi di desa, jika tidak memilih dirinya (Sekdes) pada Pilsang ini, Sekdes tersebut tidak akan menandatangani berkas itu,” keluh satu diantara masyarakat di Kecamatan Lolayan, yang meminta untuk tak dikorankan namanya, Jumat (20/11).
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemdes Pemkab Bolmong, Mourine V Rottie SSTP menerangkan, jika PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai Sangadi harus mengajukan cuti. “Seharusnya dalam Perbup (Peraturan Bupati) telah diatur, jika seorang PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai Sangadi harus mengajukan cuti terlebih dahulu,” ujar Rottie.
Terpisah, Asisten I Pemkab Bolmong, Drs Chris T Kamasaan MM menegaskan, agar para camat untuk menindak tegas jika ada oknum Sekdes yang melakukan hal itu. “Bila perlu langsung direkomendasikan Sekdes itu, tidak diikutkan dalam pencalonan diri di Pilsang mendatang. Karena bisa merusak citra demokrasi Pilsang di tiap desa,” tutupnya. (kel)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/persiapan-pilsang-bolmong_20151022_183908.jpg)