Kejari Amuang Minta Penambahan Masa Tahanan Tersangka Kasus Liandok
Kejaksaan Negeri (Kajari) Amurang memintakan ke Kejagung RI untuk menambah masa tahanan bagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek transmigrasi
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Kejaksaan Negeri (Kajari) Amurang memintakan ke Kejagung RI untuk menambah masa tahanan bagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek transmigrasi di Desa Liandok, Kecamatan Tompasobaru.
Kasus ini sudah menahan tiga tersangka yakni DK alias Den, JP alias Jef dan JK alias Joe. Jef merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Kejari RI namun saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Amurang. "Masa tahanan ketiga tersangka berakhir 21 November nanti dan kita meminta perpanjangan hingga 30 hari kedepan," kata Kejari Amurang, Umaryadi.
Ia menambahkan pastinya berkas kasus korupsi Liandok akan dilimpahkan sebelum Natal. "Sedangkan mulai masuk pengadilan Tipikor kemungkinan nanti pada bulan Januari, penanganannya nanti dilakukan secara gabungan," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan pada persidangan nanti, tidak menutup kemungkinan terungkap fakta baru, termasuk ditetapkannya tersangka baru.
"Sebab dari berkas yang dilimpahkan dari Kejagung berupa BAP, banyak nama disebutkan oleh tersangka ikut menikmati dana dari Liandok. Makanya kita lihat saja di fakta persidangan saat digelar nanti,"ujar Umaryadi.
Dijelaskan juga ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU no 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto no 20 Tahun 2001. "Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal empat tahun penjara. Kembali lagi kita lihat di fakta persidangan, sekarang kita sedang menyusun adminstrasi dan mempelajarinya," tuturnya.
Kasi Pidsus Kajari Amurang, Iwan Caunang ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengembangkan kasus Liandok. Selain melihat fakta persidangan, juga akan meninjau kembali proyek transmigrasi Liandok tahap pertama yang disinyalir juga terjadi tindak pidana korupsi.
"Semuanya tidak menutup kemungkinan, karena proyek Liandok tahap I tidak masuk dalam berkas tuntutan yang sementara berproses. Sedangkan disinyalir telah terjadi pula tindak korupsi di dalam pelaksanaannya. Karena memang penanganan kasus korusi selaian memberi efek jera juga mengembalikan uang negara," tandasnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan rumah transmigrasi di Desa Liandok merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar. Sebelumnya ketiga tersangka mendekam di Rutan Salemba Jakarta. (dru)