Hakim: Anda Lahir dari Perempuan, Jadi Jangan Menjual Perempuan
Sekali transaksi Mario mengaku mendapat komisi Rp 100 ribu. Tak perlu menguras tenaga, hanya menunggu pesanan datang.
Penulis: Finneke | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sekali transaksi Mario mengaku mendapat komisi Rp 100 ribu. Tak perlu menguras tenaga, hanya menunggu pesanan datang. Tak heran Mario mau-mau saja menjadi mucikari untuk para anak baru gede (ABG).
"Sekali main mereka dapat Rp 500 ribu dari pria hidung belang. Saya mendapat komisi Rp 100 ribu tiap korban," ujar Mario S (20-an), terdakwa kasus trafficking terhadap dua korban JS alias Jeny dan MM alias Misel.
Di hadapan Majelis Hakim Franklin Tamara dan Alfi Usup, Mario menyebut kedua korbanlah yang datang menawarkan diri agar menjajakan mereka ke tamu hotel yang datang. Mereka mengaku padanya uang itu akan dipakai untuk membantu biaya pengobatan saudara mereka yang sakit.
"Mereka bilang kalau ada tamu butuh hubungi mereka, karena mereka butuh uang. Mereka pun menyerahkan nomor handphone mereka," tutur Mario yang adalah pegawai hotel kelas Melati Horizon di bilangan Paal Dua Manado ini.
Hakim Alfi Usup sempat berang dengan gelagat terdakwa yang terlihat hanya senyum-senyum saja. Tanpa merasa bersalah atas perbuatannya telah menjual anak gadis pada lelaki hidung belang.
"Anda jangan senyum-senyum saja. Anda itu telah merusak masa depan anak. Anda ini racun. Mereka itu orang bukan barang yang harus Anda jual," ucap Hakim Alfi dengan nada tinggi.
Di akhir persidangan yang digelar Rabu (11/11), Hakim Alfi sempat nasehati terdakwa. "Jadi jangan lakukan lagi ya. Kalau mau jualan, jangan jual orang. Anda lahir dari perempuan, jadi jangan menjual perempuan," ucapnya.
Seusai mendengarkan keterangan terdakwa tersebut, Hakim menunda sidang pada Kamis (12/11) dengan agenda penuntutan. Dalam gelaran sidang penuntutan tersebut, JPU menuntut Mario dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. "Terdakwa terjerat pada dakwaan kedua yakni pasal 296 KUHP," ucap JPU.
Sebelumnya, terdakwa dijerat dua dakwaan yakni dakwaan ke satu dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang no 21 tentang perdagangan manusia Pada dakwaan kedua dikenakan pasal 296 KUHP.
5 Mei 2015 lalu, tim Barracuda Polda Sulut menangkap basah Mario saat sedang menjajakan dua ABG tersebut, di tempat di mana ia bekerja. Saat itu terdakwa menghubungi keduanya karena ada pesanan dari tamu hotel. Barracuda yang telah mencium aksi tersebut langsung bergerak dan meringkus terdakwa. Dua korban beserta barang bukti sejumlah uang turut diamankan. (fin)