Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tuai Pro Kontra, Ini Jawaban Kapolri Soal 'Hate Speech'

Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau ‘hate speech’ menuai pro dan kontra.

Editor: Fransiska_Noel
Net
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau ‘hate speech’ menuai pro dan kontra di masyarakat.

Ada yang menilai bahwa surat edaran itu mengekang kebebasan berpendapat, terutama kritik terhadap pemerintah.

Pendapat itu salah satunya dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.

"Rezim Jokowi seperti takut atas kritikan yang ada saat ini," kata Desmond, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2015) lalu.

Politisi Partai Gerindra itu menuding, surat edaran itu merupakan bentuk lain dari pasal larangan penghinaan presiden yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Amir Syamsudin, turut angkat bicara.

Dia menduga, pemerintah memiliki agenda tertentu di balik terbitnya surat edaran ini.

Sebab, kemunculannya nyaris bersamaan waktunya dengan peristiwa pencemaran nama baik pemimpin negara atau tokoh tertentu.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Luhut Pangaribuan mengatakan, karena surat edaran itu mencantumkan pasal-pasal yang sudah ada di berbagai undang-undang, dia meminta Kapolri mencabut surat edaran itu.

"Dicabutnya surat edaran tidak mengurangi kewenangan polisi menangani kasus hate speech itu," kata Luhut di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Salah satu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Nasser menilai berbeda.

Ia tak khawatir bahwa surat edaran itu akan membelenggu kebebasan berpendapat.

Kekhawatirannya, personel kepolisian yang tidak mampu menerjemahkan edaran tersebut dengan baik.

Oleh karena itu, Nasser meminta Mabes Polri harus benar-benar menyeleksi personel yang akan ditempatkan sebagai kepala satuan wilayah (Kasatwil) di daerah-daerah yang rawan konflik horizontal.

"Jadi di daerah rawan konflik, tidak boleh lagi menempatkan sembarang personel sebagai Kasatwil.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved