Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLH Kaji Dokumen AMDAL Perkebunan Kelapa Sawit di Bolmong

BLH Bolmong melakukan kajian dokumen AMDAL terkait perkebunan kelapa sawit di Bolmong, Kamis (5/11).

Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
TRIBUNMANADO/MAICKEL KARUNDENG
BLH Bolmong melakukan kajian dokumen AMDAL terkait perkebunan kelapa sawit di Bolmong, Kamis (5/11). 

Laporan wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) melaksanakan kegiatan kajian dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)  terkait perkebunan kelapa sawit di Bolmong, Kamis (5/11) dilantai II kantor Bupati.

Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan membuka langsung kegiatan tersebut yang dihadiri oleh pengusaha kelapa sawit, tim teknis, tim kajian Amdal, dinas terkait, para Sangadi serta Camat yang wilayahnya memiliki potensi dijadikan kebun sawit.

Pembahasan tentang kajian Amdal Sawit dibahas secara berkelanjutan dan hari ini ada beberapa masukan dari para Sangadi serta camat yang hadir akan memperhatikan dampak lingkungan baik konflik horisontal serta vertikal jika perusahaan sawit berjalan di Bolmong.

Sangadi Desa Tapa Aog mengatakan saat ini masyarakat belum tahu dampak positif dan negatif penanaman kelapa sawit. "Warga masih banyak yang tidak tahu tentang kelapa sawit ini bagaimana hasil produksinya serta keuntungan bagi mereka sepertu apa," ujarnya.

Lanjutnya, Dumoga adalah sumber mata air di persawahan yang menghasilkan produksi beras yang menjadi daerah lumbung beras. Sehingga pentingnya informasi dan penjelasan kepada masyarakat karena sawit membutuhkan pasokan air banyak. "Perlu diperhatikan karena bisa terjadinya konflik horinsontal dan vertikal terhadap masyarakat serta dampaknya memungkin terjadi," jelas Sangadi Tapa Aog.

Pemilik perusahaan sawit Sucipto menjelaskan bahwa saat ini perusahaan menggunakan regulasi kelapa sawit. Dimana perusahaan berpikir secara pengusaha dengan pengeluaran sedikit agar dapat pendapatan besar sesuai prinsip ekonomi. Pembahasan menginai izin Amdal harus dipahami dengan jelas.

Lanjutnya bahwa kelapa sawit nantinya akan di kontrak selama kurang lebib 30 tahun. "Semua yang dilakukan atas dasar kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat atau suka sama suka sehingga tidak membuat pihak lain dirugikan," ungkapnya.

Menurutnya, pemilik lahan harus dijelaskan sampai mengerti manfaat dan fungsi kelapa sawit agar warga bisa paham. "Kepada tim survei agar menjelaskan sampai mengerti kepada masyarakat terkait kelapa sawit, jika mereka tidak mengerti harus dijelaskan sampai mengerti," terang Sucipto.

"Masyarakat jangan khawatir karena untuk upah bekerja sudah berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sehingga mencukupi para pekerja yang nantinya dibutuhkan serta di utamakan bagi pemilik lahan yang bisa bekerjasama dengan perusahaan," ungkap Sucipto.

Kaban BLH Yudha Rantung menjelaskan bahwa kajian Amdal ini sudah berjalan selama beberapa bulan dan akan dilanjutkan dengan pembahasan melalui tim teknis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved