Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mau Buat SKCK? Biayanya Hanya Rp 10 Ribu

Bagi warga yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) , tak perlu khawatir soal biayanya.

Penulis: | Editor:

Laporan wartawan Tribun Manado Valdy Vieri Suak

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bagi warga yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) , tak perlu khawatir soal biayanya. Warga cukup membayar Rp 10 ribu untuk penerbitan SKCK.

"Semua untuk mempermudah warga Manado dalam mengurus SKCK," kata Kapolresta Manado Komisaris Besar Polisi Rio Permana Mandagi, Rabu (4/11).

Dia juga menjelaskan syarat penebitan SKCK sesuai perkap no 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan SKCK. Untuk Warga Negara Indonesi (WNI) persyaratannya, Foto kopi KTP, KK, Akte Kelahiran, Surat Keterangan Lurah bagi yang belum memiliki KTP atau domisili di kota Manado, Rumus sidik jari dari Kepolisian dan pas foto 6 lembar latar belakang merah.

Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) syaratnya adalah Surat permohonan dari sponsor perusahaan atau lembaga atau yang bertanggung jawab kepada WNA, Foto kopi Paspor, kartu ijin tinggal terbatas (KITAS) dan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAB) serta Pas Foto 6 lembar ukuran 4x6.

"Agar tidak bolak-balik saat hendak mengurus SKCK semua berkas harap disediakan lengkap," ujar Mandagi.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved