Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPUD Minsel Buka Pendaftaran KPPS

KPUD Minsel kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjadi anggota Kelompok Peneyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor:
GRAFIS TRIBUNMANADO/YUDITH RONDONUWU
Ketua KPPS Desa Sarawet Jacoba Rawung menunjukkan tata cara pencoblosan. 

Laporan wartawan Tribun Manado Andrew Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Selatan (Minsel) memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjadi anggota Kelompok Peneyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).

Sejak 29 Oktober lalu, KPUD Minsel telah membuka pendaftaran bagi petugas KPPS. "Pendaftaran bisa dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan dan ini ditutup sampai tanggal 8 November 2015," ucap, Ketua KPUD Minsel, Dr Fanley Pangemanan.

Diutarakannya, syarat minimal memiliki ijazah SMA atau yang setingkat dan usia minimal sudah 25 tahun. "Dan maksimal baru satu kali pernah menjadi KPPS, sekali lagi paling lambat 8 November lamaran sudah masuk," jelasnya, Minggu (1/11).

Di satu sisi Lucky Kontu, Komisioner KPUD Minsel menghimbau kepada masyarakat supaya menjaga Alat Peraga Kampanye (APK) dan tidak melakukan pengerusakan. Selain dapat diperhadapkan secara hukum, pengerusakan juga berarti merugikan keuangan negara serta menjadi pendidikan negatif bagi demokrasi.

"Marilah kita saling santun dan tidak melakukan tindakan pengerusakan terhadap APK atau fasilitas umum. Sebab pengadaan APK menggunakan uang negara makanya perlu dijaga," katanya.

Ditambahkan Kontu selain itu pengerusakan APK malah mencederai dari demokrasi serta menunjukan ketidakdewasaan. "Seharusnya yang diciptakan adalah persaiangan dengan menjunjung tinggi demokrasi," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved