Ungkap Kasus Esrom, Pengamat: Penyidik Harus Putar Otak
Kinerja Tim Manguni dalam mengungkap pelaku yang diduga membunuh serta menenggelamkan korban di laut Inobonto patut diapresiasi.
Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kinerja Tim Manguni dalam mengungkap pelaku yang diduga membunuh serta menenggelamkan korban di laut Inobonto patut diapresiasi, hal ini diungkapkan Pakar hukum Toar Palilingan.
Meskipun kepolisian telah menangkap para pelaku, Palilingan mengatakan harus ada alat bukti lainnya jangan sampai mereka praper. "Mininal harus dua alat bukti. Sekarang kan tersangka bisa dipraper.(pra peradilan) " katanya saat dihubungi Tribun Manado. Kamis (29/10).
Menurutnya, Kalau alat bukti kurang, apalagi oknum polisi terlibat, paling tidak dia sudah antisipasi, maka dari itu penyidik juga harus putar otak. Jangan nanti polisi disalahkan.
"Yang penting mereka (terduga pelaku) tidak lari. Sambil dikembangkan bikin pendalaman lagi karena sudah ada petunjuk hukum dengan pengakuan mereka." Jelasnya.
Dikatakan Dosen Fakultas Hukum Unsrat, Minimal ada dua alat bukti untuk dibawah ke pengadilan. Minimal dua alat bukti yang sudah ditekankan oleh MK. "Ini menghukum orang, jangan sampai sia-sia di pengadilan, ketika KUHAP minta bukti dan tidak cukup. Atau hakim malah melepaskan mereka dalam jeratan hukum, karena bukti tidak kuat, banyak orang mengaku tapi kalau tidak ada saksi dan tidak ada dukungan alat bukti lain kan susah." Ujarnya.
Nah Sesuai dengan pengakuan para pelaku, menurut Palolingan tidak susah untuk polisi mengembangkan. "Kalau sampai ada pengakuan seperti itu pasti cuma soal waktu itu teknik pengembangan penyidikan untuk mengungkap penenggelaman. Padahal ada disuatu tempat, cepat atau lambat nanti akan terungkap." Tambah Palilingan.
Dikatakannya, Keterlaluan kalau penyidik tidak profesional, beberapa pelaku sudah mengaku dan diperiksa sendiri-sendiri.
"Kalau ditahan juga harus hati-hati, alat bukti tidak cukup, karena ada putusan MK, alasan orang bisa Praper. Harus hati-hati dalam menetapkan tersangka siapapun dia. Ini petunjuk hukum polisi lebih tahu mengembangkan itu," tutupnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tkp-inobonto-2_20151029_143711.jpg)