Panwaslu Belum Tahu KPUD Minsel Ikut Sidang DKPP
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Selatan (Minsel) menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Andrew Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Selatan (Minsel) menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Hal ini terkait diterimanya paslon John Sumual dan Annie Langi (Jos-AsLi) sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Minsel. Belakangan diketahui sengketa ini dilapor oleh organisasi masyarakat ke KPU RI.
Namun anehnya Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Minsel mengatakan tidak tahu-menahu soal sidang tersebut. Padahal dari informasi yang diperoleh Panwaslu juga masuk menjadi pihak terkait yang dilapor organisasi masyarakat itu.
"Sampai sekarang kami belum ada pemberitahuan adanya sidang dari DKPP di Jakarta, karena surat secara resmi dari DKPP tidak ada di kantor. Makanya kami tidak tahu menahu soal ini, tapi silahkan hubungi langsung ke ketua kami sebab saat ini ketua sedang berada di Jakarta," kata komisioner Panwaslu Minsel, Frany Sengkey.
Ketua Panwaslu Minsel, Eva Keintjem yang dihubungi juga mengatakan tidak mengetahui soal adanya sidang DKPP. "Kita ada Rakor Evaluasi Sengketa di Jakarta, tapi memang belum ada infomasi mengenai sidang itu,"tukasnya.
Ketua KPUD Minsel, Fanley Pangemanan mengatakan sidang di DKPP berlangsung Jumat (30/10, hanya saja belum ada hasil sehingga sidang masih akan berlanjut. "Sidang belum ada hasil karena masih ada sidang lanjutan, waktunya nanti diberitahukan kemudian oleh sekretariat DKPP," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh materi sidang DKPP berhubungan dengan keputusan dari KPUD dan Panwaslu saat tahapan pendaftaran. Keputusan dari kedua penyelenggara tersebut dilaporkan oleh organisasi kemasyarakatan ke Bawaslu dan DKPP RI karena diduga menyalahi aturan.