DPTB 1 Minsel 504 Pemilih
Rapat pleno yang digelar KPUD Minsel menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPBT) 1 yakni 504 wajib pilih.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor:
Laporan wartawan Tribun Andrew Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (27/10) menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPBT) 1 yakni 504 wajib pilih.
Ketua KPUD Minsel, Dr Fanley Pangemanan mengutarakan jika ditambahkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Minsel yang sudah ditetapkan September lalu, maka saat ini jumlah pemilih menjadi 175.452 wajib pilih. "Jumlah inilah yang akan memilih gubernur dan wakil gubernur untuk Provinsi Sulawesi Utara, bupati dan wakil bupati untu Kabupaten Minsel dalam pemilihan kepada daerah serentak nanti," katanya.
Dalam DPTB 1 laki-laki bertambah 255 pemilih dan perempuan 249 pemilih. "DPTB 1 ini adalah tahapan terakhir dari penambahan pemilih untuk pilkada serentak," katanya lagi.
Jika nantinya ada masyakakat yang tidak masuk dalam DPT maupun DPTB 1 maka diberikan ruang atau kesemepatan untuk memilih pada 9 Desember mendatang dalam DPTB 2. Namun pemilih harus membawa surat keterangan diri berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga, pasport dan keterangan lainnya.
"Kami tidak akan menambah nama atau pemilih lagi dalam DPTB 1 karena ini sudah disahkan dalam rapat pleno. Hasil ini akan segera kami laporkan ke KPU Provinsi Sulut," ujarnya Pangemanan kepada sejumlah wartawan.
Selanjutnya dalam waktu dekat ini, Pangemanan mengutarakan KPUD Minsel akan menggelar bimbingan teknis bagi Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) dari seluruh TPS di kabupaten ini. Bimtek akan berguna bagi KPPS untuk vertugas dalam melakukan tahapan pencoblosan pada tanggal 9 Desember.