Ismet Heran Ditilang Padahal Surat-suratnya Lengkap
Sebagian besar pengendara sudah mau mengikuti dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - - Di Kota Kotamobagu, pantauan Tribun Manado memang masih banyak pengendara sepeda motor yang belum mau mentaati aturan lalu lintas.
Tanpa helem, dengan knalpot racing, berboncengan melebihi kapasitas, sejumlah pengendara bahkan ugal-ugalan di jalanan.
Tak semuanya seperti itu, sebagian besar pengendara sudah mau mengikuti dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Menggunakan helem, spion, knalpot tidak bising, jaket, dan menyalahkan lampu utama di siang hari.
Imet (33) satu diantaranya, pengendara sepeda motor asal Kopandakan. Namun apa yang terjadi saat Imet melewati pertigaan Kelurahan Mongkonai, dimana Sat Lantas Polres Bolmong sedang menggelar operasi zebra. Ia tetap saja ditilang.
Kepada Tribun Manado, Imet yang juga sebagai Staff di Humas Pemkot Kotamobagu ini merasa bingung dengan polantas. "Padahal saya lengkap kendaraan, maupun surat surat. Tetap saja ditilang," ujarnya.
Lanjut Imet alasan polantas menilang dirinya, karena warna stiker pada motornya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam STNK.
"Memang dalam STNK warnanya putih, dan ada beberapa bagian saya tempeli stiker warna biru. Tapi selama ini tak pernah dipermasalahkan polantas. Kenapa baru sekarang, saya bingung. Apalagi tempat ditempeli stiker tersebut awalnya ditempeli stiker warna orange dari dealer," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Bolmong, AKP Romel Pontoh kepada Tribun Manado, menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa pihaknya saat ini tidak mentolerir lagi ada pengendara yang menempel stiker tidak sesuai dengan STNK.
"Itu langsung kami tilang, antisipasi curanmor, dan pengendara yang balap liar. Misalnya dia kedapatan balap liar dan ugal-ugalan. Untuk menghindari petugas nantinya ia bisa mengganti stiker tersebut. Intinya kami mengantisipasi hal -hal negatif," ujarnya.
Operasi zebra yang dilaksanakan Sat Lantas Polres Bolmong sudah berlangsung selama dua hari, Kamis (22/10/2015) dan Jumat (23/10/2015).
Sebanyak 65 pelanggaran terjaring selama pelaksanaan tersebut. Hari pertama tilang 25 pelanggaran yang terdiri dari
tidak mengenakan helem sembilan pengendara, tanpa sabuk pengaman sembilan pengendara, melanggar kelengkapan kendaraan satu pengendara, tidak Lengkap Surat enam, dan hanya teguran tujuh.
"Pada hari pertama itu ditahan dua unit mobil, tujuh unit sepeda motor, dan 16 surat-surat berkendara," ujar Kasat Lantas Polres Bolmong, AKP Romel Pontoh kepada Tribun Manado, Jumat (23/10/2015) Sore.
Lanjutnya pada hari kedua ada ketambahan pelanggaran dilakukan pengendara. Ditilang ada 40 pelanggaran, tidak engkap surat 25 pengendara, tanpa sabuk empat pengendara, tanpa helem lima pengendara, pelanggaran muatan dua pengendara,melanggar kelengkapan kendaraan dua, tidak menyalakan lampu di siang hari dua pengendara.
"Saat melakukan operasi ada beberapa pengendara yang hanya diberikan teguran tidak ditilang. Pelanggarannya bukan potensial laka lantas, seperti lupa bawa STNK, jadi disuruh dilengkapi dan kemudian diberikan pembinaan bersifat edukatif, dengan memberikan surat yang berisikan imabuan, dan ajakan untuk tertib berlalu lintas.