Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS tak Daftar Ulang Dianggap Pensiun

Pemerintah Kota Tomohon mendesak PNS yang belum melakukan Pendaftaran Ulang PNS (PU-PNS) agar segera mendaftar.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUN MANADO/MAICKEL KARUNDENG
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pemerintah Kota Tomohon mendesak PNS yang belum melakukan Pendaftaran Ulang PNS (PU-PNS) agar segera mendaftar.

Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepengawaian Daerah (BKD) Tomohon Masna Pioh, Selasa (20/10).

"Kalau tidak mendaftar ulang sanksinya tegas, karena akn dianggap sudah pensiun. Tidak terdaftar di database jadi tidak bisa naik pangkat, tidak terima kenaikan gaji," katanya.

Sejauh ini sudah hampir 100 persen PNS melakukan registrasi di tingkat Pemerintah Kota Tomohon, dari sekitar 3000 PNS, tinggal menyisakan sekitar 100 orang .

Namun kata Pioh, registrasi belum cukup, karena data setiap pegawai harus diinput di database PNS secara online.

Ia menyadari masih ada kendala dipendaftaran online, sebab itu di tiap SKPD disiapkan teknisi untuk pendampingan pendaftaran kembali.

Trusje Kaunang Asisten I Pemko Tomohon mengatakan pendataan ulang PNS sesuai instruksi Pemerintah pusat

Tujuannya untuk mendata jumlah PNS serta mengecek keaktifan, kehadiran dan disiplin pegawai

PNS wajib memasukkan data di tingkat Pemko sampai batas waktu terakhir pada 31 Oktober 2015, sementara pemasukan untuk input ke database sampai 31 Desember 2015. (Tribun Manado/Ryo Noor)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved