Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

540 Tenaga Kontrak Tomohon Diminta Daftar Ulang

"Sekaligus untuk pengecekan kehadiran dan keaktifan tenaga honor tersebut dimasing-masing instansi atau sudah mengundurkan diri."

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fransiska_Noel

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Tak hanya PNS yang diwajibkan melakukan pendaftara ulang. Tenaga kontrak di lingkungan Pemko Tomohon pun diminta mengajukan kembali permohonan sebagai tenaga kontrak.

Data Pemko sedikitnya ada 540 tenaga kontrak tersebar di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).

Truusje Kaunang Asisten I Pemko Tomohon menyampaikan, permohonan ulang sebagai tenaga kontrak untuk mengecek pelaksanaan tugas dan kerja masing-masing tenaga kontrak,

"Sekaligus untuk pengecekan kehadiran dan keaktifan tenaga honor tersebut dimasing-masing instansi atau sudah mengundurkan diri," kata dia.

Data tenaga kontrak dibutuhkan karena pemko tengah menyiapkan penganggaran untuk APBD 2016.

" Supaya anggaran tertata dalam di APBD 2016 yang dalam waktu dekat ini akan mulai dibahas," pungkas Kaunang. (Tribun Manado/Ryo Noor)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved