Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Bolmong Sosialisasi UU ASN

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Badan Kepegawaian Daerah, Senin (19/10) melakukan sosialisasi.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
ISTIMEWA
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Badan Kepegawaian Daerah, Senin (19/10) melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang berlangsung di Rahmadina convention hall, Kota Lolak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Badan Kepegawaian Daerah, Senin (19/10) melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang berlangsung di Rahmadina convention hall, Kota Lolak.

Sosialisasi UU ASN tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Kanreg XI BKN Manado, dan dihadiri oleh Bupati Hi Salihi Mokodongan, kepala Kanreg XI Englis Nainggolan, para Assisten, Kepala BKD Bolmong, para Kepala SKPD, Kacabdin pendidikan, kepala Puskesmas, Kepsek, para guru, serta ASN di lingkup pemkab Bolmong.

Bupati Hi Salihi Mokodongan dalam sambutan sekaligus membuka sosialisasi tersebut mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan adalah untuk menyamakan persepsi tentang peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian, yang saat ini mengalami perubahan sejak diterbitkannya UU Nomor 5 tentang ASN, yang dapat meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aturan aturan kepegawaian, sehingga hak dan kewajiban sebagai ASN dapat terpenuhi.

"Dengan dilaksanakannya sosialisasi pada hari ini, saya berharap agar dapat tercipta SDM aparatur yang profesional, mampu memahami dan melaksanakan peraturan dengan sebaik baiknya, serta penuh dengan tanggung jawab," ujar bupati.

Sementara itu Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara Manado, Englis Nainggolan dalam sambutanya mengatakan bahwa ASN harus berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik. Selain itu, ASN juga dituntut bersih dari praktek KKN.
Lebih jauh Nainggolan mengatakan "Jangan piara ASN bermasalah, karena pada akhirnya di kemudian hari akan menimbulkan masalah. Pemberian sangsi atau hukuman dilaksanakan secara berjenjang, hingga usulan pemberhentian terhadap ASN yang bermasalah dapat saja dilakukan," ungkapnya.

Sementara menurut Kepala BKD Bolmong Zainudin Paputungan, sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagai pengganti dari UU Nomor 8 Tahun 1974 dan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian.

Menurutnya sosialisasi juga bertujuan memberikan informasi, wawasan dan edukasi kepada seluruh peserta, agar dapat memahami peraturan perundang undangan yang baru di bidang kepegawaian, sehingga akan tercipta birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved