Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPUD Boltim Umumkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye

KPUD Boltim mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye tiga pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati, pada Sabtu (17/10).

Penulis: Aldi Ponge | Editor:
zoom-inlihat foto KPUD Boltim Umumkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye
NET
Ilustrasi

Laporan wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye tiga pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati, pada Sabtu (17/10).

Hasil pengumuman KPU, hanya pasangan nomor urut satu yakni Chandra Modeong dan Supratman Datungsolang yang belum memiliki sumbangan baik perorangan maupun instansi berbadan hukum.

Pasangan urut dua yakni Sam Sachrul Mamonto dan Medy Lensun memiliki sumbangan terbanyak berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yakni sebesar Rp 250 juta yang terdiri atas sumbangan kedua calon sebesar Rp 100 juta dan sumbangan empat orang (perorangan) sebesar Rp 150 juta.

Pasangan urut tiga yakni Sehan Landjar dan Rusdi Gumalangit memiliki sumbangan sebanyak Rp 200 juta yang diberikan oleh calon Bupati dan calon wakil bupati masing-masing Rp 100 juta. "Untuk pasangan calon urut satu tak ada sumbangan, karena mereka masukkan nihil," ujar Ketua KPUD Boltim, Awaluddin Umbola, pada Minggu (18/10).

Dia menambahkan selanjutnya dokumen tersebut akan dikumpulkan secara keseluruhan. Sehingga laporan akhir dana kampanye akan di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), pada 6 Desember. "Kami berharap pasangan calon mengelola dana kampanye secara baik dan benar serta sesuai dengan mekanisme dan PKPU," tegasnya.

Pasalnya, akan ada konsekuensi jika terjadi ketidakpatuhan dan tak memasukkan laporan dana kampanye. "Jika terjadi ketidakpatuhan akan ada pembatalan calon, yang bisa berimbas pada calon terpilih. Jadi tetap taati PKPU 8 tentang dana kampanye. Sehingga saat KAP melakukan audit, tak ada unsur yang dinilai tidak patuh," jelasnya.

Dia menambahkan sejak awal sudah melakukan pertemuan dengan pasangan calon dan tim penanganan terkait laporan dana kampanye. Pihaknya sudah memberikan format laporan sesuai Peratuan KPU nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye.

"Itu sudah dipermudah, format yang diberikan bukan bentuk PDF tapi sudah bentuk exell agar mereka mudah mengisi laporan dana kampanye. KPU juga sudah membuat helpdesk agar mereka dapat datang bertanya," terangnya.

Sekadar diketahui, sesuai PKPU besaran sumbangan perorangan maksimal sebesar Rp 50 juta dan bantuan intansi berbadan hukum seperti perusahaan maksimal Rp 500 juta.

KPU Boltim juga telah menetapkan besaran maksimal dana kampanye untuk setiap pasangan calon sebesar Rp 8,2 miliar.

Anggaran tersebut untuk membiayai kampanye yakni pertemuan terbatas, tata muka dan dialog serta kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye dan ketentuan undang-undang serta pembuatan bahan kampanye. Pasalnya Alat Peraga Kampanye dan beberapa bahan kampanye telah dibuat oleh KPU yang dibiayai APBD.

Sesuai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diumumkan KPU awal September. Pasangan nomor urut dua yakni Sam Sachrul Mamonto dan Medy Lensun baru memiliki dana awal kampanye sebesar Rp 200 ribu.

Untuk pasangan nomor urut satu yakni Chandra Modeong dan Supratman Datungsolang dan pasangan nomor urut tiga Sehan Landjar dan Rusdi Gumalangit masing-masing memiliki dana awal Rp 10 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved