Kinerja 62 Sangadi Berstatus Pjs di Boltim Dievaluasi
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bakal melakukan evaluasi dan pergantian terhadap 62 pejabat sementara (Pjs) Sangadi.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bakal melakukan evaluasi dan pergantian terhadap 62 pejabat sementara (Pjs) Sangadi.
Informasi yang dihimpun Tribun Manado, penjabat Bupati Boltim Muhammad Rudi Mokoginta akan melakukan pergantian terhadap 62 pjs sangadi.
Pasalnya penetapan Pjs sangadi tersebut bertentangan dengan undang-undang desa yang mensyaratkan yang menjadi Pjs kepala desa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, sejumlah sangadi diduga sudah bersikap tidak netral dan memihak salah satu pasangan calon.
"Jika pergantian ini sesuai prosedur, harus didukung semua pihak. Itu adalah hak prerogatif yang diberikan undang-undang kepadanya. Penjabat Bupati yang punya kewenangan sama dengan Bupati definitif," kata aktivis Boltim Irwanto Unonongo, pada Senin (19/10)
Alasannya, hampir semua Pjs Sangadi tak mampu menjalankan program kerjanya dengan maksimal termasuk lambat dalam pengelolaan dana desa.
"Bayangkan saja sekarang baru 30-an desa yang cairkan tahap dua. Padahal mereka sudah diberangkatkan ke Yogjakarta tahun lalu dan ke Bali pada September lalu untuk bimtek tentang mengelolaan dana desa. Tapi tak ada perubahan dalam pengelolaan keuangan," jelasnya.
Katanya, dengan menunjuk PNS sebagai Pjs Sangadi akan menguntungkan Bupati dalam menerjemahkan program-programnya kepada masyarakat. ASN pun dijamin akan netral dalam menghadapi Pilkada Boltim karena memahami aturan dengan baik.
"Kalau ASN pasti akan loyal ke atasan. Selain itu, pengelolaan dana desa dan jalannya proses pemerintahan akan lebih baik karena biasanya ASN adalah lulusan S1," tuturnya.
Penjabat Bupati Boltim Muhammad Rudi Mokoginta membantah dirinya akan melakukan pergantian Sangadi dalam waktu dekat ini.
Namun dia mengakui sedang mengkaji status 62 Pjs Sangadi khususnya yang non-PNS. Pasalnya sesuai undang-undang nomor 6 2014 tentang desa disebutkan Pjs sangadi harus berasal dari PNS.
"Memang saya mengevaluasi, bahwa yang PNS itu harus PNS. Tetapi harus mempertimbangkan jumlah PNS di Boltim. Kalau 60 orang saya mau ambil dimana," katanya dalam rapat kerja dihadapan Sangadi, Sekdes dan Ketua BPD se Boltim, kemarin.
Rudi meminta komitmen para sangadi terutama PJs untuk netral. Sebab kepala desa tak bisa memihak kepada salah satu calon dengan mengintimidasi warga untuk memilih salah satu pasangan calon.
"Jangan ada intimidasi terhadap warga. Ini jaman demokrasi. Banyak laporan yang masuk kepada saya bahwa ada Sangadi yang tidak netral. Kalau ada bukti, saya akan diganti. Kembalilah ke jalan yang benar. Jangan coba-coba bermain dan jadi tim sukses," tegasnya.
Katanya, jika terjadi pergantian Pjs Sangadi hanya karena mematuhi undang-undang tentang desa. Dia membantah hadir di Boltim memenangkan salah satuan pasangan calon dan dia bukan titipan partai politik.
"(Pergantian) itu masih dalam kajian dan masih panjang. Saya sudah didesak oleh Komisi Satu DPRD Sulut karena saya kepala BPMPD agar secepatnya mengganti (Pjs Sangadi) yang bukan PNS dengan PNS. Saya tak sertamerta mengganti tapi aturan memungkinkan saya mengganti," terangnya. (Tribun Manado/Aldi Ponge)