Panwaslu Kabulkan Permohonan, Ini Kata Ridwan Lahiya
Bercampur aduk, inilah perasaan yang menyelimuti calon wali kota Bitung Ridwan Lahiya dari jalur Independen.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Bercampur aduk, inilah perasaan yang menyelimuti calon wali kota Bitung Ridwan Lahiya dari jalur Independen atau perseorangan dalam perjuangannya di sidang sengketa Pilkada, oleh majelis musyawarah mengabulkan seluruhnya permohonan Ridwan selaku pemohon.
"Senang, sedih, bahagia, kecewa sekaligus bangga kepada panwaslu Bitung," kata Ridwan saat dimintai tanggapannya atas amar putusan yang bakal meloloskannya sebagai pasangan calon wali kota dan calon wakilnya Max Purukan, Minggu (18/10) kemarin.
Praktis atas amar putusan nomor 02/PS/PWSL.BTG.25.03/X/2015 yang dikeluarkan majelis musyawarah yaitu Panwaslu Bitung, bakal menghantarkan perjuangan Ridwan-Max menjadi pasangan calon nomor urut 7 semakin terbuka lebar. Kata Ridwan kunci utama dibalik kesuksesan pasangan Ridwan-Max bersama tim yang berjuang dalam Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bitung oleh Panitia pengawas pemilihan (Panwaslu) Kota Bitung, ada ditangan Ridwan Lahiya Center (RLC) yang tersebar disejumlah kelurahan dan kecamatan di Kota Bitung.
"RLC merupakan relawan yang sejak awal saya bangun dengan asas kekeluargaan dan bukan asas manfaat semata, sehingga ketika terjadi pergumulan maka dihadapi bersama, serta yang utama banyak berdoa kepada Tuhan," terangnya. Setelah hampir dipastikan menjadi kontestan urutan ke tujuh sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Bitung, Ridwan langsung mengambil langkah cepat melakukan penyesuaian dengan jadwal tahapan pilkada yang sudah berlangsung. "Kami tidak kuatir dibilang kalah start karena kami terus membangun komunikasi dengan pendukungan yang ada," tukasnya.
Sidang sengketa Pilkada antara Pemohon pasangan calon wali kota dan wakil jalur Independen Ridwan Lihaya-Max Purukan pada Jumat (16/10) pekan lalu berlangsung hingga tengah malam majelis musyawarah yaitu Panwaslu Bitung menetapkan 4 point yang semuanya ditujukan kepada Komisi pemilihan umum (KPU) yang sifatnya memerintahkan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ajar Deiby Londok ketua Panwaslu Bitung saat membaca amar putusan. Adapun isi amar putusan adalah memerintahkan KPU Bitung untuk menrubah berita acara KPU nomor 34/BA/PILWAKO/IX/2015 tanggal 30 September 2015 tentang penetapan calon wali kota dan wakoil wali kota Bitung tahan 2015 atas nama Ridwan Lahita dan Maximilian Hendrik Willem Purukan pasca putusan panitia pengawas pemilihan kota Bitung menetapkan bahwa pasangan calon perseorangan Ridwan Lahiya dan Maxmillian Puruhan memenuhi syarat (bertulisan tebal dan bergaris bawah).
Selanjutnya dalam amar putusan KPU diperintahkan untuk merunah surat keputusan KPU nomor 31/Kpts/KPU-Kota Bitung-123.436291/PILWAKO/2015 tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Bitung tahun 2015, dimana pasangan calon perseorangan atas nama Ridwan Lahita dan Max Purukan memenuhi syarat (bertulisan tebal dan bergasi bawah) sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Bitung tahun 2015. "Memerintahkan KPU Bitung untuk merubah surat keputusan KPU Kota Bitung nomor 32/Kpts/KPU-Kota Bitung-023.436291/PILWAKO/2015 tentang penetapan nomor urut calon wali kota dan wakil dimana Ridwan Lahiya dan Max Purukan yang telah memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil selanjutnya ditetapkan dengan nomor urut 7," baca Londok.
Pada point terakhir amar putusan disebutkan KPU Bitung untuk melaksanakan putusan sengketa tersebut sebagaimana pada poin 2, 3 dan 4 dalam jangka waktu 2x24 jam sejak keputusan sengketa dibacakan oleh panwas untuk disesuaikan dengan tahapan Program dan jadwal pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bitung tahun 2015. Komisi pemilihan umum (KPU) melalui humasnya Viktory Rotty mengatakan tidak habis pikir dengan putusan itu. "Jumlah dukungan hanya 11 ribu, pajak menunggak, LHKPN terlambatkemudiaj di loloskan," tuturnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada_20150730_092723.jpg)