Pasangan Calon Wajib Laporkan Sumbangan Dana Kampanye
KPU sudah menyurat dan meminta pasangan calon untuk memasukkan laporan sumbangan dana kampanye.
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) meminta tiga pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati untuk menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye, pada Jumat (16/10) hari ini.
Ketua KPU Boltim, Awaluddin Umbola mengatakan sesuai tahapan pelaksanaan pilkada. Laporan sumbangan dana kampanye harus diserahkan pasangan calon hari ini ke KPU Boltim. Selanjutnya, akan dimumkan oleh KPU pada Sabtu besok. "KPU sudah menyurat dan meminta pasangan calon untuk memasukkan laporan sumbangan dana kampanye," ujarnya, pada Kamis (15/10).
KPU sudah membantu dengan membagikan format penyusunan laporan sumbangan dana kampanye tersebut. "Harapan kami agar pasangan calon tetap tertib admintrasi termasuk pemasukkan laporan sumbangan dana kampenye. Sebab ini akan berdampak pada laporan akhir," bebernuya
Hal ini penting sebab sesuai aturan jika tak memasukkan laporan tersebut. Maka dikuatirkan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap laporan dana kampanye akan menemukan ketidakpatuhan terhadap penyajian dana kampanye.
"Jika terjadi ketidakpatuhan, maka akan berimbas pada pembatalan pasangan calon terpilih. Sehingga kami berharap agar pasangan calon secara tertib melaporkan pengunaan dana kampanye," terangnya.
Dia mengungkapkan PKPU mengatur besarnya sumbangan perorangan maksimal sebesar Rp 50 juta dan bantuan intansi berbadan hukum seperti perusahaan maksimal Rp 500 juta. KPU juga meminta agar pasangan calon melaporkan semua dana kampanye dan tidak memanipulasinya.
"Untuk laporan ini, kami menuntut kepatuhan, dan melaporkan proses pengelolaan dana kampanye. Jika ada bukti yang mengarah tidak benarmya laporan, akan dianggap tidak patuh dan berimbas pada pembatalan calon terpilih," jelasnya.
Katanya, sesuai PKPU nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye ada pembatasan terhadap dana kampanye. KPU memiliki kewenangan mengatur besaran dana kampanye pasangan calon. Namun sesuai kesepakatan dengan pasangan calon, dana kampanye dibatasi sebesar Rp 8,2 miliar untuk setiap pasangan calon.
"Pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut sudah memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik dan manajemen kampanye
yang diatur dalam PKPU 8 pasal 12," ungkapnya.
Dana kampanye tersebut untuk pembiayaan kampanye seperti pertemuan terbatas, tata muka dan dialog serta kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye dan ketentuan undang-undang serta pembuatan bahan kampanye seperti kaos, topi, mug, kelender, kartu nama, pin dan
lainnya.
Sekadar informasi, sesuai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diumumkan KPU awal September. Pasangan nomor urut dua yakni Sam Sachrul Mamonto dan Medy Lensun baru memiliki dana kampanye sebesar Rp 200 ribu.
Untuk pasangan nomor urut satu yakni Chandra Modeong dan Supratman Datungsolang dan pasangan nomor urut tiga Sehan Landjar dan Rusdi Gumalangit masing-masing memiliki dana awal Rp 10 juta.