Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Minahasa Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Tentang APK

KPU Minahasa mulai menunjukkan ketegasan mereka dalam menjalankan aturan Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID,TONDANO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa mulai menunjukkan ketegasan mereka dalam menjalankan aturan Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara, dibuktikan dengan memberi rekomendasi kepada tim kampanye, satu di antara pasangan calon gubernur untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye yang dipasang melanggar aturan.

"Kami menindaklanjuti surat rekomendasi dari Panwas Pilgub, yaitu rekomendasi penertiban APK, dan kami sudah menggelar rapat pleno membahas tindak lanjut tersebut," jelas Meidy Tinangon ketua KPU Minahasa.

Kali ini yang mendapat rekomendasi adalah tim kampanye OD-SK Minahasa, yang diduga melakukan pemasangan APK ilegal di 11 desa dan tujuh kecamatan yaitu Tombulu, Tombariri, Sonder, Eris, Kombi, Lembean Timur, dan Langowan Barat, semuanya ada 19 APK.

Rekomendsi dikeluaarkan setelah melakukan kajian berdasarkan UU nomor 8 tahun 2015 dan PKPU 7 tahun 2015, dan PKPU 13 tahun 2014."Maka kami KPU Minahasa, menetapkan untuk memberi peringatan tertulis, dan memerintahkan kepada tim kampanye kabupaten pasangan calon OD-SK dan DPC PDIP Minahasa untuk menurunkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, paling lambat 1x24 sejak diterimanya surat KPU," ujarnya.

Rekomendasi tersebut juga merupakan isi pengumuman publik KPU Minahasa bernomor 86/KPU-MIN/PILGUB/X/2015. Sementara itu, surat peringatan bernomor 85/KPU-Kab.023.436239/X/Pilgub/2015 telah ditandatangani oleh ketua KPU Minahasa sudah disampaikan juga dengan tembusan KPU Sulut, dan Panwas Minahasa."Ini sebagai komitmen kami, untuk mewujudkan Pilgub yang jujur dan adil," jelasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved