Rabu, 13 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UKIT YPTK Dapat Pengesahan Menkumham

Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Yayasan Pendidikan Tinggi Kristen (YPTK) GMIM memperoleh pengakuan dari Kemenkumham.

Tayang:
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
NET
UKIT YPTK 

Laporan wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Yayasan Pendidikan Tinggi Kristen (YPTK) GMIM memperoleh pengakuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai penyelenggara UKIT yang sah.

Surat itu diterima rektorat ditandatangi Direktur perdata dengan poin keterangan YPTK yang seharusnya menyelenggarakan/mengelola UKIT.

"Surat dari Kemenkumham itu merupakan jawaban atas surat yang dikirimkan Rektor UKIT (Richard Siwu) yang meminta penjelasan menyangkut status perdata badan hukum," kata Jefferson Katuuk Wakil Rektor UKIT usai kegiatan Dies Natalis Fakultas Teologia, Selasa (7/10).

Surat jawaban dari Kemenkumham, surat didasarkan surrat diajukan Rektor. Penegasan sratus badan hukum peeylenggaran Badan Hukum.

Surat tersebut pun melengkapi keputusan Mahkamah Agung menyangkut keabsahan YPTK sebagai pengelola UKIT. Kini ada dua lembaga yang mengakui YPTK sebagai pengelola UKIT yakni lembaga Yudikatif melalui putusan MA yang berkekuatan hukum tetam kemudian lembaga Eksekutif yakni Kemenkumham.

Katuuk mengungkapkan, ada historis benang merah merupakan bagian yang tidak dipisahkan antara YPTK dan GMIM

"Jika ada anggapan YPTK sudah keluar dari GMIM itu keliru, sejak 1965 itu berkepanjangan. Maka kita harus belajar sejarah," sebut dia.

Rektor Dr Richard Siwu menjelaskan, surat ke Menkumham itu dilayangkan atas desakan rapat senat, meminta menanyakan kembali kepada Menkumham sebagai lembaga berwenang mengesahkan suatu insitutsi yayasan.

"Mengapa senat mendesak rektor menyurat kepada Menkumham, oleh karena Komunitas UKIT menyadari kok ada Yayasan lain mengklaim sebagai penyelenggara UKIT," sebut dia.

Ketua YPTK John Mailangkay, YPTK tetap konsistem berjalan sesuai UU "Meski ada rong-rongan, tapi on the track, berjalan sesuai UU," kata dia.

Saat ini ada situasi dimana 243 Perguruan Tinggi di Indonesia dinon aktifkan, namun UKIT tidak masuk dalam daftar tersebut. Perguruan Tinggi masih berjalan sebagaimana mestinya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved