1.213 Nama Dihapus dari Daftar Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu juga menghapus 1.213 nama yang tidak memenuhi syarat (TMS).
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 86.808 warga Kotamobagu berhak memilih pada pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu juga menghapus 1.213 nama yang tidak memenuhi syarat (TMS). Berikut resume daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan/Daftar Pemilih Tetap (DPS HP/DPT) Pilgub Sulut 2015, Minggu (4/10/2015):
DPT Kotamobagu
KETERANGAN JUMLAH TOTAL
Kecamatan - 4
Desa/kelurahan - 33
TPS - 238
Pemilih Laki-laki 43.873
Pemilih Perempuan 42.935 86.808
Pemilih Baru/Tambahan - 759
Pemilih TMS - 1.213
1. Meninggal dunia 157
2. Ganda 669
3. Di bawah Umur 5
4. Pindah Domisili 254
5. Tidak Dikenal 121
6. TNI 0
7. Polri 5
8. Hilang Ingatan 2
9. Hak Pilih Dicabut 0
10. Bukan Penduduk Setempat 0
Sumber: KPU KK 2015