Asep: Warga Ogah Periksa DPS
Selain alasan sibuk dengan pekerjaanya, mereka beranggapan toh kalaupun tidak terdaftar bisa membawa KTP atau identitas lain saat pemungutan suara.
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kesempatan untuk memeriksa daftar pemilih sementara (DPS) tak begitu mendapat respons dari warga. Demikian kesimpulan Divisi Data dan Informasi KPU Kotamobagu berdasarkan evaluasi pelaksanaan uji publik DPS Pilgub Sulut 2015 di Kotamobagu, 10 hingga 19 September 2015 lalu.
"Padahal kesempatan itu kalau dimanfaatkan sebaik-baiknya bisa membantu KPU dalam mendata pemilih," kata Asep Sabar, komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi data informasi, Jumat (25/9/2015).
Namun demikian, lanjut Asep, KPU tidak bisa memaksa warga harus memeriksa DPS. Itu hak mereka, kata dia.
"Dalam beberapa kesempatan ketika saya berkomunikasi dengan warga, kebanyakan dari mereka tidak terlalu respons dengan uji publik tersebut. Selain alasan sibuk dengan pekerjaanya, mereka beranggapan toh kalaupun tidak terdaftar bisa membawa KTP atau identitas lain saat pemungutan suara," kata Asep menirukan pernyataan warga.
Dari pengalaman KPU dampak dari tidak antusiasnya warga memeriksa data pemilih, adalah saat di tempat pemungutan suara (TPS). "Biasanya saat pemungutan suara, warga datang, protes dan marah-marah, mengapa nama mereka tidak tercantum di data pemilih," kata dia menambahkan.
Oke, lanjut Asep, kalau memang nama mereka belum terdaftar, berarti tidak ada alasan KPPS untuk tidak melayani.
"Tapi bagaimana dengan pemilih yang datang membawa KTP mengaku tidak terdaftar? Padahal namanya tercantum, tapi lantaran malas mengecek daftar pemilih yang bersangkutan mengaku tidak terdaftar. Ini yang banyak terjadi di Pemilu dan dampaknya memunculkan pemilih ganda," dia menambahkan.
Menurutnya, dalam kesempatan uji publik selama sepuluh hari warga diberikan kesempatan seluas-luasnya bila namanya tidak tercantum untuk melapor baik ke PPS, PPK maupun langsung ke KPU Kotamobagu.
"Bahkan di Pilkada serentak kali ini KPU memberikan kemudahan bagi warga untuk memeriksa DPS dengan online, terutama untuk mereka yang tak punya waktu datang ke balai desa/kelurahan. Kenyataannya, tetap saja ogah," kata dia. (*)