Terkait Umur Kevin Nasry di SIM, Kasatlantas : Kami Buat SIM Sesuai KTP
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan untuk Kevin Andrew Nasry, disesuaikan dengan berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penulis: Finneke | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Roy Tambajong mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan untuk Kevin Andrew Nasry, disesuaikan dengan berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kami buat SIM sesuai KTP yang dimasukkan. Kalau tak sesuai, sistem akan menolaknya. Kami hanya ikut KTP yang bersangkutan. Di KTP tersebut menyebutkan korban lahir tahun 1998," ujarnya kepada Tribun Manado, Rabu (16/9) sore.
Terkait dugaan penyimpangan pengurusan berkas yang dilakukan, Kompol Tambajong menampiknya. Ia kembali menegaskan, hanya ikut sesuai KTP.
"Tidak ada yang seperti itu. Kami membuat SIM sesuai berkasnya. Silahkan tanya ke pihak yang mengeluarkan KTP tersebut," pungkasnya.
Kevin Andrew Nasry, korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas Selasa (15/9) sore kemarin di Kairagi Manado, tepatnya di depan kantor Tribun Manado ternyata baru berusia 15 tahun. Hal itu diungkap oleh kerabat yang mengenal korban.