Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilih Kotamobagu Turun 2,2 Persen

"Bila dirinci turunnya sebanyak 2.127 orang pemilih," kata Asep Sabar, Komisioner KPU Kotamobagu

Editor:
facebook
Komisioner KPU Kotamobagu Asep Sabar 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Jumlah pemilih di Kotamobagu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Utara mengalami penurunan 2,2 persen. Jumlah tersebut bila dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilihan Presiden (Pipres) tahun lalu.

"Bila dilihat dari data Pilpres jumlah pemilih waktu itu 89.359 orang, sementara daftar pemilih sementara (DPS) hasil pencoklitan 87.262 pemilih. Bila dirinci turunnya sebanyak 2.127 orang pemilih," kata Asep Sabar, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi data pemilih dan informasi, Sabtu (5/9/2015).

Menurut Asep, persoalan penduduk memang sangat dinamis dan selalu berubah dari waktu ke waktu, selalu ada yang pindah domisli, meninggal dan lain-lainnya.

"Penurunan itu terjadi karena memang Pilpres bersifat nasional, mereka yang pendatang atau pekerja kontrak bisa memilih di sini," kata dia.

Contohnya adalah proyek pembangunan sebuah hotel di Kotamobagu dengan pekerja di atas 300-an orang, lanjut Asep, mereka mendaftarkan diri ke KPU Kotamobagu dan menghapus datanya yang ada di daftar pemilih daerah asal. Sementara lainnya adalah para pekerja di perusahaan tambang.

Namun demikian, masih kata Asep, pihaknya akan tetap terus memantau perkembangan tersebut. Hasil pencocokan dan penelitian (coklit) juga menunjukkan tidak sedikit warga yang tidak dikenal, atau pendatang yang tidak memiliki identitas.

Karena itu Asep berharap kepada masyarakat untuk proaktif mengmemeriksa sendiri namanya di daftar pemilih. "Sesuai tahapan, dalam dua hari kedepan PPS akan menempel daftar pemilih di balai desa/kelurahan maupun ditempat-tempat yang dirasa penting, termasuk masjid. Ini agar masyarakat bisa melihat namanya," kata dia.

Dan, bila ada masyarakat yang belum terdaftar, lanjut Asep, dipersilakan melapor ke PPS dengan membawa identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
"Kalaupun ada warga pendatang yang ingin melakukan pencoblosan di Kotamobagu, sebaiknya dilengkapi dengan surat pindah dari daerah asal," kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved