Polda Sulut Terus Dalami Dugaan Penyelewengan Lahan 16 Persen
Dugaan kasus penyelewengan lahan 16 persen di kKta Manado terus didalami Polda Sulut.
Penulis: Finneke | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dugaan kasus penyelewengan lahan 16 persen di kKta Manado terus didalami Polda Sulut. Saat ini, Subdit Tipikor masih memeriksa sejumlah saksi untuk diproses lebih lanjut.
"Kami masih mengumpulkan bukti untuk mencari oknum yang bertanggungjawab dalam kasus ini. Kalian tenang saja, ini sementara kami tangani, " ujar Direskrimsus Kombes Pol Hilman, melalui Kasubdit Tipikor AKBP Gani Siahaan, akhir pekan lalu.
Ia pun menyebut pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menaikan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Gelar perkara kami lakukan, untuk menaikan tingkat dari lidik ke sidik. Tapi harus cukup bukti dulu. Itu yang sedang kami upayakan," jelasnya.
Dugaan kasus lahan 16 persen ini dilaporkan mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Manado, Udin Musa. Pihak pelapor pun belum lama ini telah memberi keterangan pada para penyidik.
Kedatangannya ke Polda Sulut untuk memberikan klarifikasi laporan yang ia buat pada tahun 2012 lalu.
"Saya memberikan klarifikasi tentang laporan saya," ujarnya singkat. Disinggung soal dugaan kasus lahan 16 persen milik Pemerintah Kota Manado yang diduga telah disalahgunakan, Musa menyebut bila lahan pemerintah digunakan oleh swasta, secara hukum bertentangan dengan Undang-Undang.
"Lahan 16 persen adalah milik pemerintah Kota Manado yang diperuntukan untuk hutan kota. Berarti ini telah bertentangan dengan aturan, jika ternyata ada pihak swasta," jelasnya.(tribunmanado/finneke wolajan)
Ikuti berita-berita terbaru di tribunmanado.co.id, menyajikan lengkap berita-berita nasional, olah raga maupun berita-berita Manado online. Follow Twitter @Tribun_Manado dan Like fanpage kami di Tribun Manado Sharing Community. TribunManadoNomor1