Empat Napi di Minsel Bebas Murni
Peringatan HUT Republik Indonesia ke-70 membawa sukacita bagi 4 narapinana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Amurang.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Andrew Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG- Peringatan HUT Republik Indonesia ke-70 membawa sukacita bagi 4 narapinana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Amurang.
Pasalnya keempat narapidana tersebut mendapat remisi dan langsung menghirup udara segar alias bebas murni. Selain keempat narapidana tersebut, terdapat juga narapidana lainnya yang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana sesuai SK No. W..27/66.PK.01.02tentang pemberian remisi dasawarsa tahun 2015.
Saat ditemui wartawan Kepala Rutan Cabang Amurang, Marulye Simbolon SH, membenarkan pemberiaan remisi bagi warga binaan tersebut. "Ya, dari usulan sebelumnya berjumlah 79 narapidana, tetapi kemudian oleh Kemenkumham RI di Jakarta mengabulkan 77 orang narapidana," ujarnya, Rabu (19/7).
Sebanyak 20 orang napi mendapat remisi 1 bulan, 29 orang napi mendapat remisi 2 bulan. " Mendapat remisi 3 bulan sebanyak 24 orang dan 4 bulan sebanyak 4 orang napi," ujar Simbolon kepada sejumlah wartawan.
Selanjutnya mereka yang mendapat remisi bebas murni yakni Didi Pangkey, Refo Sumendap, Verdy Umar dan Nofan Dinar.
"Sementara itu, awalnya pihaknya mengusulkan tiga orang narapidana korupsi, tetapi sampai hari H, SK bebas murni diatas tidak turun-turun. Mungkin, baru akan turun pada acara lain, tapi kami optimistis akan ada remisi bagi narapidana korupsi di Minsel," katanya.
Khusus 4 narapidana yang mendapat bebas murni, saat kembali di lingkungan masyarakat diharapkan bisa ada perubahan. Mereka diharapkan harus menjadi teladan ditengah-tengah masyarakat dan keluarga.
"Dengan demikian, saat bersama dengan keluarga dan masyarakat diharapkan akan jadi baik. Bisa diterima dengan masyarakat setempat dan harus memberi diri agar semuanya bisa diterima masyarakat pada umumnya," ucapnya.