Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Panitia Adhoc Periksa Satu per Satu Identitas yang Meragukan

"Kami sengaja memajukan waktu batas akhir coklit semata untuk memanfaatkan waktu sembilan hari sisa hingga 19 Agustus," kata Asep, Senin (10/8/2015).

Penulis: | Editor:
Humas KPU Kotamobagu
Anggota KPU Kotamobagu Asep Sabar (berkacamata) 0ikut mengawasi pencocokan dan penelitian data untuk Pilgub Sulut 2015 pemilih oleh PPDP. 

TRIBUBMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu kembali akan melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit), Selasa (11/8/2015) besok. Kegiatan tersebut juga sekaligus untuk evaluasi dan pembenahan masalah-masalah yang muncul.

Komisioner KPU Kotamobagu yang yang juga penanggungjawab data pemilih pada Pilgub Sulut Tahun 2015 di Kotamobagu Asep Sabar mengatakan, pihaknya mematok tanggal 10 Agustus ini sebagau batas akhir coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

"Kami tidak bermaksud untuk melanggar tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. Kami sengaja memajukan waktu batas akhir coklit semata untuk memanfaatkan waktu sembilan hari sisa hingga 19 Agustus," kata Asep, Senin (10/8/2015).

Di sisa waktu tersebut nantinya PPDP bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan berkoordinasi menuntaskan pemilih yang dianggap 'meragukan' identitasnya, baik karena pindah domisili atau hal lainnya.

"Nah, di waktu sembilan hari hingga 19 Agustus tersebut PPDP, PPS dan PPK akan mengecek satu per satu identitas pemilih yang meragukan tadi, terutama mereka yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), baik dalam satu desa/kelurahan, antar desa/kelurahan, atau bahkan antar kabupaten/kota se-Sulawesi Utara," dia menjelaskan.

KPU Kotamobagu, kata Asep, memang sangat memprioritaskan pemilih yang merupakan warga Sulawesi Utara dulu, mengingat saat ini KPU Kotamobagu hanya menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

"Jadi bagi warga Bitung atau Manado misalnya, yang sedang tugas di Kotamobagu, sudah pasti akan dilayani. Dengan catatan tentunya sudah berdomisili minimal selama enam bulan dan punya identitas," kata Asep.

Jadi nantinya tugas PPDP, PPS dan PPK memastikan si pemilih tersebut akan memilih dimana, mengingat tanggal 9 Desember merupakan hari libur nasional.

"Kalau mereka akan memilih di Kotamobagu, maka akan langsung dimasukkan ke daftar pemilih. KPU Kotamobagu nanti yang akan berkoordinasi dengan KPU dimana yang bersangkutan terdaftar, untuk kemudian minta namanya dihapus, supaya tidak ganda," dia menandaskan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved