Banyak Tower Provider di Bolmong Belum Laporkan Dokumen
Sampai saat ini sejumlah tower di Bolaang Mongondow (Bolmong), belum ada retribusinya.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Sampai saat ini sejumlah tower di Bolaang Mongondow (Bolmong), belum ada retribusinya. Padahal, itu bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan informasi, ada beberapa titik pembangunan tower tidak mengantongi izin dan sampai saat ini belum ada tower yang melaporkan perpanjangan kelengkapan dokumen yang biasanya hanya berlaku satu tahun saja.
Kepala KPPT Bolmong, Usman Buchari SHut berkata ada sekitaran 60 tower belum melaporkan beberapa dokumen kelengkapan yang masa aktifnya hanya setahun.
” Sampai dengan saat ini perdanya belum ada, kami akan berkordinasi dengan Dishubkominfo terkait hal tersebut . Jika sudah ada Perda tentu kami bisa menindaknya,” kata Buchari kepada Tribun Manado Jumat (7/8) diruang kerjanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Bolmong, Drs Eka Korompot MSi mengaku, pihaknya sementara mendata tower.
” Memang kami sedang mendata tower yang ada di Bolmong, sambil menunggu Perdanya yang masih berada di bagian hukum Pemkab Bolmong,” ungkap Eka.
Dirinya juga berjanji akan menindak tegas pemilik tower ilegal tersebut. “Jika itu terbukti tidak memiliki izin maka kami akan menyurat ke provider tersebut dan pastinya akan ada sanksinya,” ujar Eka.
Lanjut Eka, mudah-mudah pengajuan bantuan tower di kementerian diskominfo dapat terealisasi sehingga secepatnya dishub memanggil seluruh provider di Bolmong dan datanya bisa lengkap demi pelayanan internet serta sumber informasi di Bolmong lebih baik," pungkas Eka menutup pembicaraan.