PAD Botim Baru Capai 42 Persen
Memasuki triwulan III 2014, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) baru mencapai 42,19 persen.
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Memasuki triwulan III 2014, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) baru mencapai 42,19 persen.
Kepala Bidang Pendapatan,Dinas PendapatanPengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim Syukur Monoarfa mengatakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Boltim tahun ini sebesar Rp 13.150.000 dan terealisasi sekitar Rp 5,5 miliar atau 42,19 persen.
"PAD terdiri atas pajak daerah sebesar Rp 4,9 miliar masih 19 persen, Retribusi daerah Rp 1,8 miliar sudah 42 persen dan lain-lain PAD yang sah Rp 6,3 miliar sudah 59,90 persen," ungkapnya, Rabu (5/8).
Dia mengungkapkan pajak daerah dipungut oleh DPPKAD sedangkan retrubusi dipungut enam satuan kerja seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dan Kantor Koperasi UMKM dan Pasar.
"Untuk retribusi per 31 Juli, setoran dinas perhubungan tertinggi sudah 93,67 persen, Kantor UMKM 50,90 persen, KPPT 47,35 persen, dinas kesehatan, 44,25 persen, Dinas PU 16,28 persen, DKP baru satu persen," ungkapnya.
Dia menambahkan untuk pajak daerah dipungut dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangun (PBB) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB).
"Penyerahan daftar PBB akan diserahkan akhir bulan ini, kita optimis bisa terserap dalam dua bulan oleh pemerintah desa. Sebab kita akan berikan TPAPD, jika PBB sudah lunas," jelasnya.
Dia menjelaskan keterlambatan pemungutan PBB-P2 karena pihaknya melakukan verifikasi lagi objek pajak. Sebab tahun lalu masih menggunakkan data beberapa tahun silam. "Ada sekitar 35 ribu objek pajak di Boltim yang kami data, sekarang sementara input," bebernya.
Pajak hotel dipungut dari kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar dengan pajak tujuh persen. Pihaknya pun akan melakukan sosialisasi dan penetapan dipenginapan dan hotel kelas melati yang belum memberikan PAD.
"Semua rumah makan kita pungut biayanya, tapi disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Tahun ini kita akan libatkan polisi pamong praja untuk melakukan penertiban. Kalau tidak bayar, maka ijin akan dicabut," tegasnya.
Dia menambahkan untuk BPHATB dipungut 5 persen hasil transaksi yang diatas Rp 60 juta. "Retribusi adalah ranah satuan kerja, kita tak bisa mencampuri. Memang masih rendah, karena retribusi berhubungan dengan pekerjaan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-pad_20150512_001515.jpg)