Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kandidat Wajib Serahkan Akun Media Sosial ke KPUD

Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) wajib menyerahkan akun media sosialnya kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Penulis: Aldi Ponge | Editor:
TRIBUNMANADO/ALDI PONGE
Suasana sekretariat pendaftaran pasangan calon. Hingga hari kedua masa perpanjangan pendaftaran beluam ada yang mendaftarkan diri. 

Laporan wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) wajib menyerahkan akun media sosialnya kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boltim, Awalludin Umbola mengatakan para calon diharuskan melaporkan akun media sosialnya seperti facebook ke penyelenggara pemilu untuk diawasi. "Media sosial hari dilaporkan ke KPU, itu akan diawasi KPU selama kampanye," ujarnya, pada Minggu (2/8).

Hal ini sesuai peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada). "Pada pasal 46 ayat 3 disebutkan pasangan calon wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye," terangnya.

Untuk mendaftarkan akun resmi di media sosial, KPU sudah menyiapkan BCA-KWK yang ditujukan kepada KPU, Panwaslu dan Polri. "Pasangan calon wajib menutup akun resmi dimedia sosial paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir," jelasnya.

Materi kampanye yang dilakukan dimedia sosial harus sesuai norma-norma kampenye. "Kampanye satu hari setelah ditetapkan sebagai calon sampai 5 Desember," bebernya.

Untuk kampanye dalam bentuk rapat umum dilakukan 14 hari sebelum masa tenang. Kampanye dapat dilakukan dalam bentuk rapat umum dengan jumlah terbatas, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, kegiatan sosial dan kampanye media sosial. "Kampanye ada pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye," bebernya.

Saat mendaftar juga pasangan calon wajib memasukkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). "LHKPN jadi syarat calon, tapi karena harus dimasukkn diluar penyelanggara pemilu, jadi ada proses. Sehingga cukup dengan bukti registrasi di KPK atau resi di kantor pos untuk diperlihatkan ke KPU," jelasnya

Tags
KPUD
Boltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved