Waspadai Data Pemilih Ganda
Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Manado Hans Tinangon memastikan tidak akan terjadi kecurangan data pemilih dalam proses Pemilihan Wali Kota Manado
Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Felix Tendeken
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Manado Hans Tinangon memastikan tidak akan terjadi kecurangan data pemilih dalam proses Pemilihan Wali Kota Manado
Pemilih yang bisa memilih hanya yang terdaftar dalam database, sedangkan yang tidak terdaftar tidak bisa melakukan proses pemilihan. Jika kedapatan ada data ganda maka akan mendapatkan garis merah dan langsung dihapus.
Mengenai nama yang tercatat ganda dan sering terjadinya kecurangan dalam proses pemilihan dia memastikan aman. Dalam catatan dinas ini, masyarakat mulai menyadari pentingnya memiliki Kartu Tanda Penduduk.
"Selang bulan Januari sampai bulan Juli ini sudah 14.566 orang yang mengurus KTP,"ujar Tinangon, Rabu (29/7).
Menurut dia, kecurangan yang biasa terjadi, yakni ada daftar pemilih yang sudah meninggal dan ada namanya sudah tercatat ganda tapi tidak dilaporkan. "Memang ini paling sulit kita basmi, hal seperti ini masih saja terjadi," ujarnya.
Bagi dia Dinas Catatan Sipil akan semakin teliti dalam proses pemeriksaan data pendaftar. Selain itu jika terbukti ada kecurangan maka akan diberikan sanksi.
"Pendaftarannya dari KPU ke PPK dan ke PPS. Jadi kami masih menunggu dan tidak bisa ambil keputusan terlebih dahulu,"ujarnya.
Sementara penyerahan data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) lansung diserahkan kepada KPU oleh Kementerian.
Jika ditemukan pemilih ganda dalah daftar pemilih tetap, hal itu merupakan kesalahan dari TPS. Penduduk yang berasal dari luar dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak boleh memilih.
"Sejak lahir orang sudah punya NIK jadi tidak masuk akal kalau mau memilih tanpa keterangan ini," ujarnya.
Menurut dia banyak penduduk luar yang datang dan memiliki data ganda, dimana sekitar 39.000 warga Manado akhir tahun 2014 masih belum memiliki NIK.
"Tidak gampang memang untuk menjadi wajib pilih. Namun kami menekankan bahwa di kota Manado tinggal sedikit yang belum mengurus NIK,"ujarnya.
Menurut dia, tidak akan ada data penyusupan, ada Tim Konsolidasi Pusat akan memeriksa langsung. Pemeriksaan dengan komputer dan sistem internet, jika didapati memiliki data ganda maka akan mendapat garis merah kemudian sebagai sanksi akan dihapus.
"Mereka sudah tidak bisa memperpanjang pengurusan KTP dan harus kembali ke tempat asalnya untuk melakukan pengurusan ulang dari awal,"ujarnya.
Terpisah, Mey, warga Perumahan Griya Paniki Indah, mengatakan, meski dirinya tinggal di GPI namun dia memiliki KTP Minahasa Selatan sehingga dia tidak akan memilih Wali Kota Manado.
"Saya akan pulang memilih di Minsel, karena meski tinggal di GPI bersama suami, tapi KTP kami masih Minsel, di sini hanya mengikuti suami yang kerja di Manado," ujat Mey. (lix)