Tak Dapat Anjing, Gasak Tabung Gas
Mereka merupakan target operasi (TO) Polresta Manado karena telah mencuri ratusan tabung gas, anjing,serta beberapa karung isi beras ukuran 50 kg.
Penulis: Alexander_Pattyranie | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Tim Paniki yang dipimpin Ipda Joudi Koyuko bersama Tim Unit khusus Polresta Manado, berhasil meringkus sembilan tersangka sindikat spesialis doger anjing dan pembobol rumah di beberapa lokasi berbeda, Kamis (30/7).
Penyergapan para tersangka berlangsung sejak Rabu (29/7) malam hingga Kamis (30/7) pagi. Kesembilan tersangka ini disergap di beberapa lokasi berbeda, ada yang sedang tidur lelap di rumah, ada juga yang sedang tidur di tempat kerjanya di sebuah bengkel dan ada juga yang sedang asyik memandikan ayam.
Kesembilannya yakni, Defi (44) warga Karombasan, Frandi (27) Warga Teling, David (27) warga Karombasan Selatan, Ivo (19) warga Karombasan, Alfa (25) warga Karombasan yang diduga sebagai penadah, Jimri (25) warga Karombasan Selatan, Reki (19) warga Karombasan Selatan, Angli (20) warga Pakowa serta Reymon (43) warga Tanjung Batu.
Mereka dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), kemudian dikumpulkan di halaman Mako Polresta Manado untuk difoto bersama barang bukti.
"Kita badoger so lama, torang pake potas lapas pa anjing, kalo pancuri gas baru ini, itu kalo ndak dapa anjing (Saya mencuri anjing sudah sejak lama, kami menggunakan racun anjing untuk membunuh anjing, kalau mencuri gas baru kali ini, itu pun kalau tidak mendapat anjing)," ungkap Defi.
Mereka merupakan target operasi (TO) Polresta Manado karena telah mencuri ratusan tabung gas, anjing, serta beberapa karung isi beras ukuran 50 kilogram.
Defi menambahkan, untuk mencuri, mereka menyewa mobil menggunakan bantuan orang lain.
Untuk sementara, Polresta Manado telah mengamankan beberapa barang bukti antara lain, empat mobil yang digunakan untuk mencuri, 11 tabung gas, dua pisau badik, gunting seng, satu unit sepeda motor Honda dan satu unit sepeda motor Kawasaki Fulsar.
Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi kepada wartawam mengatakan, para tersangka sejak lama menjadi target operasi Polresta Manado. Menurutnya, mereka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Sudah dilidik dan tadi malam target ini melakukan kejahatan, dan diikuti oleh anggota saya, baik tim Resmob (Buser) dan Tim Paniki, kejar-kejaran hingga mereka berhasil ditangkap," tandasnya. (alp)
Barang Bukti Sitaan
- Empat mobil
- 11 tabung gas
- Dua pisau badik
- Gunting seng
- Satu unit sepeda motor Honda
- Satu unit sepeda motor Kawasaki Fulsar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pencuri-tabung-gas_20150730_230349.jpg)