Pasar Lanud Jadi Catatan DPRD Boltim
DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menetapkan laporan pertanggungjawaban (LPj) pengelolaan APBD 2014.
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menetapkan laporan pertanggungjawaban (LPj) pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014.
Ketua Panitia Khusus, Sumardia Modeong dalam laporannya mengatakan LPj tersebut telah dibahas bersama antara pansus dan pemerintah daerah. "Pansus bertugas membahas secara teknis Ranperda pelaksanaan APBD 2014 dan melaporkan secara tertulis," jelasnya.
Sebelum pembahasan, Dewan sudah meninjau ke lapangan atas realisasi APBD 2014.
Dia mengungkapkan pendapatan dalam APBD tahun lalu sebesar 394.532.306.935. Terealisasi sebesar Rp 382,2 miliar. "Belanja daerah Rp 413.790.686.630 yang terealisasi sebesar Rp 388,7 milliar. Sehingga masih terdapat target belanja yang tidak terealisasi sebesar Rp 24,9 miliar. Surplus atau defisit Rp 19,2 miliar, realisasi Rp 6,5 miliar. Jadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun lalu mencapai Rp 12,7 miliar," bebernya.
Atas pembahasan tersebut dewan memberikan catatan atas laporan keuangan tersebut yakni pengelolaan keuangan sudah berjalan dengan baik. Hal ini terbukti dengan hasil audit BPK yang dapat opini WTP. "Tapi bukan berarti kita terlena, harus bekerja lebih keras. Harus diperhatikan adalah perencanaan anggaran. Pemda harus segera menindaklanjuti temuan BPK," ucapnya.
Sumardia menambahkan dewan dalam peninjauan di lapangan menemukan pengejaan pasar Lanut yang dikerjakan asal jadi. Pemda diminta untuk segera menindaklanjuti temuan dewan. "Temuan pansus termasuk pekerjaan proyek yang tidak sesuai bestek dan dikerjakan asal-asalan serta merugikan keuangan negara terhadap pelaksanan pekerjaan Pasar Lanut," tuturnya.
Bupati Boltim Sehan Landjar dalam sambutannya memerintahkan agar kepala satuan kerja segera menindaklanjuti setiap temuan dan catatan DPRD Boltim.
"Mencermati hasil rekomendai DPRD, melalui pembahasan. Saya instrusikan kepala SKPD untuk secepatnya ditindaklanjuti. Segera dilaporkan sehubungan rekomendasi tersebut untuk melakukan koordinasi dengan DPRD. Sehingga dapat dicarikan solusi pemecahannya," tegasnya.
Dia meminta SKPD juga untuk segera menindaklanjuti semua catatan BPK atas pengelolaan keuangan dalam LHP. Sebab pemda hanya diberi waktu 60 hari sesuai aturan perundang-undangan.
"Saya ingatkan kepala sataun kerja untuk memperhatikan sistem perencanaan, perbaikkan penataan pembiayaan, sistem pengawasan interen, upaya peningkatan PAD, peningkatan displin pegawai, peningkatan SDM, Pengelolaan aset daerah," ungkapnya.
Selain itu, perlu dilakukan pengawasan terhadap pekerjaan fisik, pembinaan terhadap pemerintah desa, perbaikkan penyediaan pelaporan persediaan atau barang habis pakai."Saya ingatkan saudara-saudara harus dilaksanakan secara baik," ucapnya.
Dia menjelaskan penyampaian Raperda tentang LPJ pelaksanaan APBD merupakan implemetasi UU sekaligus wujud pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang telah terjalin antara legislatif dan eksektif.
"Penyajian sudah mengikuti kaidah yang berlaku tentang standar akuntansi pemerintahan dan pedoman pengelolaan keuangan daerah. Kami sadari masih terdapat banyak kekurangan," kata dia.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Boltim, Sam Sachrul Mamonto dan dihadiri semua anggota DPRD, Sayangnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir yang sedikit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bupati-sehan-landjar-tandatangan-lpj_20150730_232034.jpg)