Kandidat Wajib Hadir Saat Pendaftaran di KPU Boltim
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) meminta agar pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati wajib hadir saat melakukan pendaftaran, pada 26-28 Juli
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) meminta agar pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati wajib hadir saat melakukan pendaftaran, pada 26-28 Juli nanti.
Ketua KPU Boltim Awalludin Umbola mengatakan pihaknya sedang memantapkan persiapan penerimaan pendaftaran pasangan cabup dan cawabup dari partai politik yang akan dimulai Minggu besok.
"Kita sudah koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan, dengan dinas perhubungan untuk pengaturan arus lalulintas saat ada pendaftaran calon," pada Kamis (23/7).
KPU juga sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan sejumlah partai politik pemilik kursi di DPRD Boltim terkait Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 tentang perubahan PKPU 9 tentang pencalonan.
"Sayangnya, hanya sekitar empat parpol yang hadir dalam sosialisasi kemarin. Sejauh ini belum ada pasangan yang memberitahukan waktu pendaftaran. Kami berharap pasangan calon memanfaatkan waktu selama tiga hari yang ada. Jangan nanti pada injury time. Namun jika terjadi kami tetap siap," tegasnya.
Dia mengungkapkan setiap pasangan calon wajib memasukkan surat keputusan pengurus pusat yang merekomendasikan pencalonannya. Jika tidak, maka tak akan dilayani. "Pasangan calon wajib memasukkan surat pencalonan dari DPC dan SK persetujuan pengurus ditingkat pusat. Jika tidak salah satunya tidak ada, KPU tak akan menerima," jelasnya.
Namun ketidakabsahan parpol yang mengusung tak akan menggugurkan pasangan calon selama sisa parpol pengusung masih memenuhi syarat 20 persen dari 20 jumlah kursi DPRD Boltim atau 25 persen suara sah hasil pileg Boltim. "Seandainya hanya satu pasangan calon yang mendaftar hingga 28 Juli, maka KPU bisa memperpanjang pendaftaran selama tiga hari kedepan," jelasnya.
Dia mengungkapkan saat mendaftar kedua pasangan calib wajib hadir demikian juga pimpinan partai politik pengusung tingkat kabupaten wajib untuk datang. Hal ini sesuai PKPU 12 yang mewajibkan mereka hadir.
"Pasangan calon dan pimpinan partai pengusung wajib hadir disaat mendaftar di KPU. Ketidakhadiran yang disebabkan karena halangan yang tidak dapat dihindarkan harus ada surat keterangan dari instansi berwenang. Jika sakit harus ada surat keterangan dokter," bebernya.
Bagi parpol yang memiliki dualisme kepengurusan ditingkat pusat seperti Partai Golkar. KPU akan menerima pendaftaran jika memiliki SK persetujuan pencalonan dari kedua kubu.
"Jika hanya SK dari satu kubu, KPU tak bisa menerima. Begitu pun jika kedua kubu memiliki usulan calon berbeda, mereka hanya bisa mengusulkan satu pasangan calon, walaupun dua SK," terangnya.