Idul Fitri di Sulut
Inilah 3 Napi Rutan Malendeng yang Dapat Remisi Bebas
Dia menambahkan ucapan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi bahkan mendapatkan kebebasan.
Penulis: | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hari raya Idul Fitri adalah hari yang paling ditunggu-tunggu oleh penghuni Rutan Kelas II A Malendeng khususnya yang beragama muslim.
Tidak hanya gembira karena merayakan hari raya, namun mereka juga menantikan kabar gembira berupa pengurangan masa tahanan atau yang dikenal dengan istilah remisi yang selalu digelar setiap tahun.
Usai Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1436 H ratusan warga binaan dikumpulkan di aula untuk mengikuti pembacaan remisi.
Sebelum pembacaan remisi, Kepala Rutan, Zaenal Fikri membacakan kata sambutan dari menteri Kemenkum dan Ham.
Dalam sambutannya dia menyampaikan, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995, bahwa setiap hari besar keagamaan pemerintah memberikan remisi kepada para warga binaan.
"Remisi merupakan satu sarana hukum yang penting. Tolak ukur tidak didasarkan pada latar belakang narapidana tapi tingkah laku mereka selama dalam masa hukuman," tuturnya.
Dia menambahkan ucapan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi bahkan mendapatkan kebebasan.
"Bagi yang belum mendapatkan remisi harap bersabar dan jangan lupa untuk mengintropeksi diri," katanya.
Adapun syarat untuk mendapatkan remisi yaitu minimal masa tahanan enam bulan bisa mendapatkan remisi selama 15 hari, dan masa tahanan satu tahun lebih bisa mendapatkan remisi selama satu bulan.
Diwawancara terpisah, Feri Audi Ngajow. Ka. Sub Sie Pelayanan Tahanan mengatakan total jumlah pidana yang mendapatkan remisi khusus hari raya berjumlah 18 orang dengan rincian enam orang mendapat remisi selama satu bulan dan 12 orang mendapatkan remisi selama 15 hari.
"Jika dibagi sesuai gender, total narapidana laki-laki yang mendapatkan remisi sebanyak 16 orang, dan perempuan dua orang," terangnya.
Satu diantara tahanan yang mendapatkan remisi langsung mendapatkan surat bebas.
"Jika dikalkulasikan, maka pengurangan remisi yang dia dapatkan sudah melebihi dari masa hukuman. Sehingga dibebaskan hari ini.," jelasnya.
Total jumlah warga binaan yang bebas pada hari ini berjumlah tiga orang.
Dua diantaranya bebas murni sesuai dengan masa tahanan yang ditetapkan. Sedangkan satu orang bebas karena menerima remisi khusus hari raya.
Adapun nama ketiga warga binaan yang bebas adalah Muhamad Setiawan Hasan, kasus penganiayaan, Risky Hinombera, dan Junior Tuling kasus pembawa senjata tajam.
"Muhamad bebas karena mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri. Sedangkan dua lainnya bebas murni," tutupnya. (Tribun Manado/Fionalois Watania)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/penyerahan-remisi-bebas_20150717_145840.jpg)