Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidak Temukan Tahu dan Mi Basah Berformalin di Lima Pasar Jaksel

Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Ketahanan pangan DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lima pasar di Jakarta Selatan.

Editor:
Kompas.com/Unoviana Kartika
Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Ketahanan pangan DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2015). Petugas memeriksa sampel-sampel produk dari pedagang untuk menemukan bahan pengawet seperti formalin atau borax. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Ketahanan pangan DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lima pasar di Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2015).

Pasar-pasar tersebut yakni Pasar Mayestik, Pasar Santa, Pasar Cipete Utara, Pasar Lenteng Agung, dan Pasar Tebet. Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan petugas, ditemukan dua produk yang mengandung formalin. Produk tersebut adalah tahu dan mi basah.

"Ditemukan dua produk yang mengandung formalin. Tahu putih yang diambil dari Pasar Santa, dan mi basah yang diambil dari Pasar Tebet," kata Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Ketahanan pangan DKI Jakarta Darjamuni di Pasar Mayestik, Rabu.

Menurut dia, kadar formalin di tahu dan mi itu cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dari warna sampel yang sudah diberi reagen berubah menjadi ungu pekat kehitaman. Padahal, produk-produk makanan seharusnya zero tolerance untuk kandungan formalin. Sebab, akumulasi formalin di dalam tubuh sangat berbahaya bagi kesehatan.

Darjamuni mengatakan, pihaknya akan memeriksa pedagang tersebut untuk menelusuri asal produk berformalin tersebut. Kemudian, akan diketahui pihak mana yang menambahkan formalin.

"Kalau pedagangnya bilang tidak, mungkin yang menambahkan formalin ke produk bisa dari supplier atau bahkan produsen. Jadi harus ditelusuri dulu," ujarnya.

Untuk melakukan penelusuran, pihaknya sudah bekerja sama dengan kepolisian. Bila terbukti menambahkan formalin ke bahan pangan maka pelaku bisa dijerat oleh UU Keamanan Pangan.(*)

Ikuti berita-berita terbaru di tribunmanado.co.id yang senantiasa menyajikan secara lengkap berita-berita nasional, olah raga maupun berita-berita Manado terkini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved