SHS Kecewa Kepala Daerah tak Proaktif soal Dokumen IUP dan IPR
Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang (SHS) merasa kecewa atas sikap sejumlah kepala daerah yang tidak proaktif soal penyerahan dokumen IUP dan IPR.
Penulis: | Editor:
Laporan Jurnalis Tribun Manado Pengasihan Susanto Amisan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang (SHS) merasa kecewa atas sikap sejumlah kepala daerah yang tidak proaktif soal penyerahan dokumen Izin usaha pertambangan (IUP) dan Izin pertambangan raktar (IPR) yang kini sudah menjadi domainnya pemerintah provinsi, dan bukan lagi pemerintah kota dan kabupaten.
SHS pun menyarankan para bupati dan walikota yang tak hadir untuk langsung berhubungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagai institusi yang konsen terhadap persoalan pertambangan, termasuk menyarankan agar urusan terkait izin pertambangan kewenangan diserahkan ke pemerintah provinsi selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
"Karena penyerahan IUP dan IPR merupakan rekomendasi KPK, maka saya sarankan kepada para bupati dan walikota yang belum menandatangani berita acara penyerahan dokumen IUP dan IPR, silahkan hubungi KPK. Saya secara pribadi memberi apresiasi kepada bupati dan walikota yang walaupun sibuk tetap berusaha meluangkan waktu hadir di acara ini," kata SHS.
Menurut SHS acara itu sangat penting karena merupakan perintah langsung dari KPK RI, dan ini bukan mengada-ada sebab dimonitor langsung oleh KPK. "Kegiatan ini merupakan Satu tahapan wajib dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumberdaya mineral di lingkungan Pemprov Sulut," ujarnya.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 14 dan 15, serta Pasal 404 UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan kini jadi kewenangan pemerintah provinsi. "Kebijakan ini akan memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha kepada pemegang isin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara di Provinsi Sulut," jelas SHS.
Mantan Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengingatkan pemegan IUP, bahwa jika izinnya masih jalan tapi tidak ada kegiatan atau sebaliknya ijin sudah habis tapi masih berjalan akan segera dicabut. Sedangkan untuk zonasi laut, harus ada jalan tepi laut. "Kedepan kita akan menyiapkan Ranperda tentang reklamasi pantai agar dari Kalasey hingga Jembatan Soekarno ada jalan di tepi pantai," tegasnya.
Sementara itu Kadis ESDM Sulut Marly Gumalag menyebutkan, terhitung mulai 2 Oktober 2014, bupati dan walikota tidak lagi punyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara. "IUP Eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara, dan atau IPR yang telah diterbitkan sebelum berlaku UU No 23 tahun 2014, harus diserahkan ke pemerintah provinsi," tandasnya.
Secara keseluruhan dokumen perizinan yang wajib diserahkan kepada pemprov berjumlah 137 izin, terbagi dalam izin usaha eksplorasi sebanyak 55 izin, izin usaha pertambangan operasi produksi sebanyak 80 izin dan izin pertambangan rakyat sebanyak 2 izin. "Rinciannya di Talaud 2 IUP, Sangihe 3 IUP, Bitung 1 IUP, Tomohon 3 IUP, Minut 14 IUP dan 2 IPR, Minahasa 26 IUP, Minsel 24 IUP, Mitra 13 IUP, Boltim 9 IUP, Bolsel 2 IUP, Bolmut 9 IUP, Bolmong 29 IUP," ungkap Gumalag.
Terdapat Tiga Kabupaten dan Kota yang tidak mengeluarkan IUP yakni Manado, Kotamobagu dan Sitaro. Dari 12 Daerah hanya Empat daerah yang diwakili langsung oleh bupatinya, yaitu Bupati Minsel Christiany Eugenia Tetty Paruntu, Bupati Minut Sompie Singal, Bupati Bolmong Salihi Mokodongan dan Bupati Bolmut Depri Pontoh.