Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PDBT untuk Akurasi Data RTS

Pemutakhiran data Rumah Tangga Sasaran (RTS) diperlukan untuk memeroleh akuratan data.

Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO/HERVIANSYAH
Pemutakhiran data Rumah Tangga Sasaran (RTS) diperlukan untuk memeroleh akuratan data. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Pemutakhiran data Rumah Tangga Sasaran (RTS) diperlukan untuk memeroleh akuratan data. Sehingga bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Demikian dikatakan Asisten II Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sannt Parengkuan dalam Sosialisasi Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 di Sulut di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Selasa (16/6/2015). "PBDT diperlukan untuk mengetahui jumlah RTS yang akurat, sehingga bantuan pemerintah tepat sasaran," katanya.

Untuk itu dalam pelaksanaan PBDT harus dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan petunjuk dan metodelogi yang digunakan. Hal ini karena data tersebut nantinya menjadi dasar untuk terlaksananya jaminan sosial dan kesehatan yang merupakan program pemerintah.

Untuk itu harus dilakukan dua tahapan, yaitu pertama, verifikasi publik dan pendataan rumah tangga sasaran yang door to door. Dengan demikian data yang dimiliki akan akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.

Dengan demikian petumbuhan ekonomi yang saat ini terjadi bisa dirasakan oleh semua masyarakat. Jangan sampai hanya dirasakan oleh golongan tertentu saja. "Untuk dalam sosialisasi bia memberikan masukan-masukan agar PDBT bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.

Ssedangkan Kepala Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara Dadang Hardiwan mengungkapkan BDT merupakan sebuah sistem basis data mikro untuk perencanaan program perlindungan sosial. Berisi data siapa dan dimana calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun anggota rumah tangga, dilengkapi dengan keterangan sosial-ekonomi. "Dibangun dari hasil pendataan 2011 oleh BPS yang sudah dimulai 2005 dan dilanjutkan 2008 dan 2011 yang digunakan pemerintah pusat dan daerah," ungkapnya.

Untuk itu dilakukan pemutakhiran BDT 2015 yang maksudkan untuk mempertajam ketepatan sasaran, sehingga mengurangi exclusion error dan inclussion error. Selain itu, mengakomodasi perubahan karakteristik rumah tangga.

Meningkatkan dukunagan dan kesertaan masyarakat dan pemerintah daerah. "Dan juga untuk meningkatkan layanan kepada program pengguna BDT dalam menentukan penerima manfaatnya, baik nasional maupun daerah," tuturnya.

Sedangkan dasar hukum PBDT 2015 adalah Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 tentang pelaksanaan program simpanan keluarga sejahtera, progam Indonesia Pintr dan Program Indonesia sSehat untuk membangun keluarga produktif.

Selain itu, ada juga Permendagri Nomor 42 tahun 2010 tentang Tim koordinasi Penanggulangan Kemiskinan provinsi dan kabupaten/kota. "PP nomor 101 Tahun 2013 tentang penerima bantuan iuran jamunan kesehatan dan surat edarran Mendagri Nomor 460/2254/SJ tahun 2015 tentang pemutakhiran basis data terpadu program perlindungan sosial (PBDT/PPLS) 2015," ungkapnya.

Tags
BPS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved